Berantas Judi Online, Satgas Ambil Tiga Langkah Operasi Hukum
Jakarta Pusat, Kominfo - Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan langkah itu akan dilaksanakan minggu depan.
"Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024).
Ketua Satgas Judi Online menyatakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat ada 4.000 s.d. 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Menurutnya, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tuturnya.
Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menkopolhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ungkapnya.
Ketua Satgas Judi Online menyatakan telah meminta kepada Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening tersebut.
"Nanti yang terdepan dalah Bhabinkamtibmas. Untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawa masyarakat. Dan saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening," jelasnya. (Viozzy)
-
Kala Emak-Emak Teriak: Jauhi Judi! Kala Emak-Emak Teriak: Jauhi Judi, Bentengi Diri!
-
Kemenkominfo Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online Kemenkominfo Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online
-
Satgas Nakes TNI Berikan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Palestina di Raffah dan El Arish Satgas Nakes TNI Berikan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Palestina di Raffah dan El Arish
-
Menkominfo Wajibkan 18.000 PSE Segera Teken Pakta Integritas Anti Judi Online Menkominfo Wajibkan 18.000 PSE Segera Teken Pakta Integritas Anti Judi Online
-
Budi Arie Ancam Blokir Aplikasi Bigo Live Terkait Judi Online dan Pornografi Menkominfo Budi Arie Ancam Blokir Aplikasi Bigo Live Terkait Judi Online dan Pornografi