Jakarta, MerdekaNews - Jennifer Dunn membuat hakim meradang. Artis yang dicokok karena kasus narkoba itu lantaran datang telat saat sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 5 April 2018.
Sidang yang berjalan sekitar 20 menit itu menjadi perhatian awak media. Hakim Ketua, Riyadi Sunidyo Florentinus, menegur Jaksa Penuntut Umum, Nova Puspita dan tiga rekannya lantaran terdakwa, Jennifer Dunn, belum berada di dalam ruang sidang saat para hakim akan memulai sidang.
"Ini terdakwa mana?" tegas Hakim Ketua, Riyadi Sunidyo Florentinus, kepada Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.
"Lain kali kalau mau sidang hadirkan dulu terdakwanya. Ini bukannya terdakwa hormati Majelis Hakim, tapi malah Majelis Hakim hormati terdakwa," tambah Hakim Ketua
Dan di akhir persidangan, Hakim Ketua kembali mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak datang terlambat dipersidangan berikutnya.
"Siapkan dulu terdakwanya. Majelis datang, baru sidang langsung dimulai," katanya.
Sedangkan Jennifer enggan komentar terkait keterlambatannya. Sementara JPU mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga pasal, yakni 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.
Terakhir, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Nova menjelaskan, Jeniffer Dunn terbukti membeli narkotika Golongan I berupa sabu seberat 0.221 gram dan alat hisap sabu.
Namun, Jeniffer Dunn, dalam dakwaan terakhir, juga direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi.
Hal itu merujuk pada BAP pelaksanaan assessment tanggal 12 Februari 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Assessment Terpadu BNNK Jakarta Selatan.
"Jennifer Dunn merupakan penyalah guna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional," ujar dia.
Jaksa juga menyatakan Jeniffer Dunn tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaraan gelap narkoba.
Atas dakwaan itu, pengacara tedakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
"Pada kesempatan ini kami tidak mengajukan esepsi lanjut ke pemeriksaan saksi," ujar Peter Ell. Dan, sidang lanjutan Jennifer akan dilanjutkan pada 12 April.
(Sam Hamdan)
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 35 Kg Jaringan Malaysia Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
-
Bareskrim Polri Rampas Aset Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar! Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika dengan barang bukti berupa aset
-
Desakan Masyarakat Pematangsiantar: Bandar Narkoba Ginda Pindah Lokasi, Ada Apa dengan Sat. Res Narkoba Polres Siantar? Desakan Masyarakat Pematangsiantar: Bandar Narkoba Ginda Pindah Lokasi, Ada Apa dengan Sat. Res Narkoba Polres Siantar?
-
BNN Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 29,25 Kg di Aceh Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg digagalkan pada Minggu (8/9)
-
Harmoni Model Polisi dan Pemolisian Bahagia dan Dinamis Harmoni Model Polisi dan Pemolisian Bahagia dan Dinamis