merdekanews.co
Jumat, 06 April 2018 - 00:23 WIB

Jennifer Dunn Bikin Hakim Meradang Dan Jeratan Tiga Pasal

Sam Hamdan - merdekanews.co
Jennifer Dunn di PN Jaksel.

 

Jakarta, MerdekaNews - Jennifer Dunn membuat hakim meradang. Artis yang dicokok karena kasus narkoba itu lantaran datang telat saat sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 5 April 2018.

Sidang yang berjalan sekitar 20 menit itu menjadi perhatian awak media. Hakim Ketua, Riyadi Sunidyo Florentinus, menegur Jaksa Penuntut Umum, Nova Puspita dan tiga rekannya lantaran terdakwa, Jennifer Dunn, belum berada di dalam ruang sidang saat para hakim akan memulai sidang.

"Ini terdakwa mana?" tegas Hakim Ketua, Riyadi Sunidyo Florentinus, kepada Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.

"Lain kali kalau mau sidang hadirkan dulu terdakwanya. Ini bukannya terdakwa hormati Majelis Hakim, tapi malah Majelis Hakim hormati terdakwa," tambah Hakim Ketua

Dan di akhir persidangan,  Hakim Ketua kembali mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak datang terlambat dipersidangan berikutnya.

"Siapkan dulu terdakwanya. Majelis datang, baru sidang langsung dimulai," katanya.

Sedangkan Jennifer enggan komentar terkait keterlambatannya. Sementara  JPU mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga pasal, yakni 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.

Terakhir, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Nova menjelaskan, Jeniffer Dunn terbukti membeli narkotika Golongan I berupa sabu seberat 0.221 gram dan alat hisap sabu.
Namun, Jeniffer Dunn, dalam dakwaan terakhir, juga direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi.

Hal itu merujuk pada BAP pelaksanaan assessment tanggal 12 Februari 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Assessment Terpadu BNNK Jakarta Selatan.

"Jennifer Dunn merupakan penyalah guna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional," ujar dia.

Jaksa juga menyatakan Jeniffer Dunn tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaraan gelap narkoba.

Atas dakwaan itu, pengacara tedakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

"Pada kesempatan ini kami tidak mengajukan esepsi lanjut ke pemeriksaan saksi," ujar Peter Ell. Dan, sidang lanjutan Jennifer akan dilanjutkan pada 12 April.
 

  (Sam Hamdan)