merdekanews.co
Selasa, 14 November 2017 - 13:17 WIB

Dua Kali Tersangka, Saut Buru Novanto

Muhammad - merdekanews.co
Saut Situmorang

JAKARTA, MerdekaNews, -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terus memburu Ketua DPR RI Setyo Novanto, terkait kasus Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Ketua Umum Partai Golkar ini sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Namun Saut  kembali menetapkan SN sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017). KPK pun siap menghadapi seluruh upaya hukum yang ditempuh SN. 

Lembaga anti-korupsi juga tak akan meminta izin presiden Jokowi untuk memeriksa Ketua DPR ini. Apalagi terungkap jelas dalam Rekaman Johannes Marliem duit Rp 60 miliar untuk SN dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, (13/11/2017).

“Kami tidak harus izin presiden dalam memeriksa kasus e-KTP ini, seperti pada kasus kasus lainnya. KPK siapa menghadap upaya hukum dari SN,” kata  Saut di Jakarta.

Dalam kasus ini, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga SN terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. SN diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Papa SN ini juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Ketua DPR RI ini diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Sementara dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, (13/11/2017).

Jaksa penuntut umum KPK membuka rekaman percakapan antara mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan Direktur Biomorf Johannes Marliem. 

Dalam rekaman tersebut, terungkap ada duit dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang diperuntukkan untuk Ketua DPR  Setya Novanto.

"Permintaan uang untuk Andi. Andi untuk bosnya, Novanto. Pokoknya belum pasti, tapi yang jelas, kalau bisa Rp 100 miliar," kata Sugiharto dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Muhammad)