merdekanews.co
Minggu, 19 Mei 2024 - 07:00 WIB

Melanggar POJK Nomor 17 tahun 2023

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro Menolak Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT

Red - merdekanews.co
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro

Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi XI DPR-RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-RUPSLB) Bank NTT Pejabat yang dipimpin Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake pada tanggal Mei 2024 lalu, karena melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023.


“Pemberhentian Direktur Utama dan Dewan Komisaris Bank NTT melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-RUPSLB) yang dipimpin Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake pada tanggal Mei 2024 sangat jelas bertabrakan dan menabrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum terutama pasal 10, 11, dan 15, maka saya menolak penghentian dan penghentian Direksi Dewan Komisaris Bank NTT
,"ujar Anggota Komisi XI DPR-RI, H.Fauzi Amro M.Si di Jakarta (18/05/2024) ketika merespons penghentian Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT.


Fauzi menjelaskan, pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 pada Pasal 10 Pengaturan, pertama pemberhentian atau penempatan anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama Bank.
Kedua, pemberhentian atau pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir wajib memperhatikan paling sedikit:
a. anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi Bank yang sehat;
B. pemberhentian atau pemberhentian anggota Direksi tidak didasarkan pada penilaian obyektif dari pemegang saham, namun didasarkan pada penilaian yang tujuan terkait pengelolaan Bank;
C. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari komite yang menjalankan fungsi nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS;
D. pemberhentian atau penempatan anggota Direksi tidak mengakibatkan timbulnya permasalahan dalam pengorganisasian dan kegiatan usaha Bank;
e. pelaksanaan pemberhentian atau pemberhentian anggota Direksi mengedepankan pola komunikasi yang baik dari berbagai pihak terkait; dan
f. dilakukan dengan mengedepankan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan aspek kehatihatian.


“POJK Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah payung hukum yang bertujuan agar para kepala daerah, yang hobi memberhentikan arah BPD di tengah jalan, lebih paham bahwa tak bisa main “copot” hanya karena persoalan suka dan tidak suka dengan arahan dan anggota komisaris, atau pun kata-kata karena kepentingan yang bersifat politis”tuturnya.


Menurut Fauzi, penghentian arah dan komisaris di tengah jalan kini harus mendapat persetujuan OJK. Meski yang melakukan adalah pemegang saham pengendali (PSP), namun tidak bisa lagi main copot dan sesukanya dan memberhentikan. Karena saat ini semua ada tata caranya. Seperti kasus-kasus sebelumnya yang terjadi di beberapa BPD.


Pada pasal 10 POJK Nomor 17 ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi yang dilakukan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir.


Pergantian arahan dan komisaris bank umum (tak hanya BPD) kini diatur sesuai dengan tata kelola yang baik. Dalam peraturan itu terdapat ketentuan tata cara penggantian pengurus bank, tepatnya pada 11 POJK Nomor 17 Tahun 2023.


Pada Pasal 11 POJK Nomor 17 mengatur, pertama pemberhentian atau penempatan direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi meliputi sebelum masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum memutuskan dalam RUPS.


Kedua, dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana penghentian atau penempatan direktur utama dan/atau direktur yang melaksanakan fungsi terlaksana.


Ketiga, sebagai bahan penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memuat informasi mengenai:
a. alasan atau pertimbangan dilakukannya pemberhentian atau pemberhentian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi terpenuhi; dan
b. Bank dapat mencantumkan profil calon pengganti yang dinilai memenuhi persyaratan untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.


Kemudian, penyampaian permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Bank paling lama 1 (satu) bulan sebelum rencana pelaksanaan RUPS yang memuat agenda penghentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi terselenggara.


Selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan berhak menilai rencana penghentian atau penempatan direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi tidak layak maka:
a. rencana pemberhentian atau pemberhentian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi sebagaimana dimaksud tidak disetujui Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Bank dilarang memuat agenda pemberhentian atau pemberhentian direktur utama dan/atau direktur yang menjalankan fungsi yang terkandung dalam RUPS.
Kemudian pada Pasal 15 POJK Nomor 17 Tahun 2023 pengaturan Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan, untuk menghindari, menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan Bank dan/atau menyebabkan pelanggaran prinsip kehati-hatian Bank, selama menjabat sebagai anggota Direksi.


“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka kami menilai Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-RUPSLB) yang dipimpin Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake pada tanggal Mei 2024 sangat jelas melanggar dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum terutama pasal 10, 11, dan 15,”tegas alumnus IPB ini yang juga politisi Partai Nasdem ini.


Fauzi pun mendorong OJK untuk membunyikan dan membatalkan semua Keputusan RUPS-RUPSLB) yang dipimpin Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake pada tanggal Mei 2024 dan mengembalikan posisi direksi dan anggota dewan komisaris Bank NTT sebelumnya.


Seperti diketahui, ada empat pengurus Bank NTT yang dihentikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank NTT, Rabu, (8/5/2024) di aula Fernandez kantor Gubernur NTT.


Dua Komisaris Bank NTT yang menggantikan Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake adalah Komisaris Utama Bank NTT, Juvenille Djodjana, dan Komisaris Independen Bank NTT Sam Djo.


Sedangkan dua Direksi yang diganti adalah Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho, dan Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh.

(Red)