
Jakarta, MERDEKANEWS -- Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat kenyataan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang KA.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan bahwa tercatat ada sebanyak 267 perlintasan sebidang yang resmi dan 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta.
“Pada tahun 2023, telah diprogram pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang sebanyak 22 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta dan terealisasi sebanyak 15 perlintasan. Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan pada tahun 2024, dan saat ini Mei 2024 Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak 3 perlintasan. Terakhir, penutupan perlintasan sebidang KA dilakukan pada Selasa (28/5), di perlintasan sebidang pembohong KM 1/1+100 petak jalan Tanah Abang - Karet di JL. Kebon Pala 9 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat,”Ujarnya.
Ixfan menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) elemen untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, tertutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja” ungkap Ixfan
Sementara di sisi penegakan hukum, diperlukan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Lebih lanjut, Ixfan menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi , palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ”. Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas tegangan bahwa : (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Dari sisi budaya, perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan sinyal yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar yang mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian. tutup Ixfan.
-
Lebih dari 290 Ribu Tiket Sudah Dipesan untuk Keberangkatan H-10 hingga H+1 Lebaran 2025 Lebih dari 290 Ribu Tiket Sudah Dipesan untuk Keberangkatan H-10 hingga H+1 Lebaran 2025
-
Traveling Jakarta - Bandung (pp) Makin Hemat dan Fleksibel dengan Tarif Parsial Traveling Jakarta - Bandung (pp) Makin Hemat dan Fleksibel dengan Tarif Parsial
-
KAI Daop 1 Jakarta Catat Angka Tertinggi Pemesanan Tiket Lebaran 1446 H dan Mohon Maaf atas Kendala Pemesanan Tiket KAI Daop 1 Jakarta Catat Angka Tertinggi Pemesanan Tiket Lebaran 1446 H dan Mohon Maaf atas Kendala Pemesanan Tiket
-
Perkuat Riset dan Teknologi, KAI Gandeng UGM Kembangkan Sistem Ground Detector Lokomotif KAI Kolaborasi Bersama UGM Kembangkan Sistem Ground Detector Lokomotif
-
Dukung Mobilitas dan Ekonomi Aceh, KA Perintis Cut Meutia dengan Tarif Hanya Rp2.000 Dukung Mobilitas dan Ekonomi Aceh, KA Perintis Cut Meutia dengan Tarif Hanya Rp2.000