Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Perhubungan telah membebastugaskan Asri Damuna, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pembebastugasan ini dilakukan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut terkait video Asri yang tengah viral.
"Kementerian Perhubungan sangat menyesalkan video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (10/5).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan agar kebenaran berita yang tengah viral tersebut segera diusut dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Untuk itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan.
"Jika terbukti benar, maka artinya yang bersangkutan tidak dapat menjaga marwah sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemungkinan akan ada sanksi internal terkait hal tersebut," kata Adita.
Sebelumnya, sebuah video viral di masyarakat. Dalam video tersebut, seorang Youtuber asal Korea Selatan, Jiah, yang tengah berlibur di Manado, Sulawesi Utara didatangi oleh pria yang diduga adalah Asri Damuna. Dalam video tersebut, terduga Asri yang mengaku bernama Albert, mengajak Jiah untuk ikut ke hotelnya. Jiah mengunggah konten tersebut di akun media sosialnya.
"Kemenhub berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami meminta kepada seluruh ASN agar dapat menjaga marwah dan etika baik sebagai pegawai pemerintah," kata Adita.
-
Kemenhub - Korlantas Polri Bakal Evaluasi Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan
-
Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional Sektor Transportasi Ini menjadi bukti bahwa apa yang selama ini ada di luar negeri dan tidak mungkin terjadi di negara kita, itu terjadi. Dan persiapan kita untuk menjadi negara maju kita letakkan di sana
-
Kemenhub: Bus Maut Rombongan Pelajar di Subang Tak Memiliki Ijin Angkutan Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya
-
AMTWG 46 Brunei Darussalam, Kemenhub Sampaikan Usulan dan Perkembangan Transportasi Laut Indonesia KPIP menjadi point of contact dalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking PSN dan Proyek Prioritas