
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah berhati-hati dalam merealisasikan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara karena akan berpengaruh pada sistem pengelolaan keuangan negara.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita mengatakan otoritas penerimaan negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan bukan hal yang sederhana. Pengelolaan keuangan negara oleh 2 lembaga yang terpisah berpotensi memunculkan tantangan dalam hal sinkronisasi.
“Kalau lembaganya berbeda, nanti untuk mensinkronkannya tidak semudah” kata Suryadi.
Menururtnya, pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dikhawatirkan akan menyebabkan pengelolaan keuangan negara menjadi tidak proporsional. Dalam hal ini, belanja negara berpotensi lebih besar tanpa mempertimbangkan beban otoritas penerimaan negara.
Seperti diketahui sebelumnya, rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara telah tertulis pada dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara ini dinilai akan meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. (Viozzy)
-
Kadin DKI Jakarta Siap Bersinergi dan Mendukung Program BPJPH Kadin DKI Jakarta, organisasi para pengusaha siap mendukung penuh berbagai program dari BPJPH
-
Bakal Ada Investasi Besar-besaran, Prabowo: Siapkan SDM, Begitu Tiba Tinggal Gas! Hal ini dilakukan agar ketika proyek yang ditawarkan tiba semua sudah siap tinggal garap
-
PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah, Kadin: Industri Nasional Tetap Kompetitif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah memberikan ruang bagi industri nasional tetap kompetitif
-
Kadin Optimis Indonesia Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 persen Kadin Optimis Indonesia Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 persen
-
Menperin Gandeng Kadin dalam Revisi UU Perindustrian dan Perumusan Road Map Indonesia Emas 2045 Menperin Gandeng Kadin dalam Revisi UU Perindustrian dan Perumusan Road Map Indonesia Emas 2045