Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengajukan surat amicus curiae atau friends of the court ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Surat pengajuan diantarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto, Selasa (16/04).
"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan Hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun," kata Hasto.
Ia mengatakan, di dalam surat, Megawati menyampaikan mengenai pemikirannya soal bagaimana Mahkamah Konstitusi didirikan sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi.
“Bahkan tempatnya pun dipilihkan di Ring 1 Istana sebagai lambang bahwa Mahkamah Konstitusi ini sangat berwibawa dan berkredibel, sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap kenegarawan,” ujarnya.
Politisi asal DI Yogyakarta itu mengatakan baik Megawati maupun pihaknya, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada 22 April 2024.
“Hanya saja kami berharap agar keputusan perkara PHPU diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik. Sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu harus diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa Megawati menyampaikan surat amicus curiae dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
“Ibu Mega menempatkan bersama-sama dengan rakyat. Karena itulah, apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran. Tidak ada kaitannya dengan bagian dari perkara PHPU Pilpres,” pungkasnya.
Diketahui, surat amicus curiae tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/04) kepada MK yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.
Sementara itu, selaku perwakilan MK, Immanuel Hutasoit pun menerima surat tersebut dan mengatakan akan menyampaikannya kepada Ketua MK Suhartoyo pada Selasa siang.
“Terima kasih, Pak. Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata Immanuel.
-
Ditjen Hubdat-Koperasi Teken PKS Penggunaan Area UMKM di Terminal Leuwipanjang Ditjen Hubdat-Koperasi Teken PKS Penggunaan Area UMKM di Terminal Leuwipanjang
-
Gelar Workshop Strategi Digitalisasi Kreatif, Hutama Karya Dukung Pengembangan UMKM di Sumatra Barat Gelar Workshop Strategi Digitalisasi Kreatif, Hutama Karya Dukung Pengembangan UMKM di Sumatra Barat
-
UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Miliar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Miliar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia
-
Pameran di Mancanegara, UMKM Pertamina Raih Kesepakatan Transaksi Senilai Lebih Rp2 Miliar Pameran di Mancanegara, UMKM Pertamina Raih Kesepakatan Transaksi Senilai Lebih Rp2 Miliar
-
UMKM Binaan Pertamina Jadi Daya Tarik bagi Wisatawan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 UMKM Binaan Pertamina Jadi Daya Tarik bagi Wisatawan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024