merdekanews.co
Jumat, 30 Maret 2018 - 00:27 WIB

Rumah Emirsyah Satar Disita KPK

Suap Mesin Pesawat, KPK Bidik Bos Garuda Indonesia

Ira Safitri - merdekanews.co
Emirsyah Satar

 

JAKARTA, MerdekaNews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membidik pelaku lainnya dalam kasus suap mesin pesawat Garuda Indonesia. Diduga ada pelaku lain penikmat duit suap yang merugikan uang negara Rp 52 miliar.

Kamis, 29 Maret 2018, KPK menyita satu unit rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, milik keluarga tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyitaan aset tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

“Untuk kepentingan penyidikan perkara ini penyidik hari ini menyita aset milik keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar). Aset berupa satu unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan,” kata Febri, Kamis (29/3/2018).

Febri mengungkap, rumah tersebut dibeli oleh keluarga Emir tahun 2012 seharga kurang lebih Rp8,5 miliar.

“Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi). Penyidik dan tim asset tracing menggunakan metode follow the money, sehingga akhirnya memutuskan untuk menyita rumah tersebut,” imbuh Febri.

Emir dan Soetikno telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Emir diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.

  (Ira Safitri)