merdekanews.co
Kamis, 29 Maret 2018 - 00:52 WIB

Demo Depan Istana

Driver Grab dan GoJek Minta Tarif Rp 4 Ribu Per KM, Ini Kata Pak Menhub

Sam Hamdan - merdekanews.co
Driver taksi online demo di Istana Negara.

Jakarta, MerdekaNews - Setelah ojek online, kini giliran taksi online. Rabu (28/3/2018), para driver berdemo di depan Istana Negara.

Mereka punya tujuan memperjuangkan kepentingannya. Perwakilan ojek online diterima Preiden Joko Widodo. Sedanngkan rombongan taksi online tidak diterima presiden langsung tetapi diajak membahas masalah yang diperjaungkan bersama mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko.

Selain itu juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, perwakilan dari Grab, Gojek, dan driver di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

“Prinsipnya mereka akan menyesuaikan besarannya dari Rp1.600 per/km mau menjadi berapa, itu dia yang akan menghitung lagi. Intinya, poinnya, mereka siap untuk menaikkan,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Moeldoko mengatakan pengelola ojek online berjanji akan menaikkan perolehan pengemudinya. Saat ini sopir ojek menerima Rp1,600 per kilometernya. Tapi saat awal mereka pernah dibayar Rp4.000 per kilometer.

Soal besarannya, Moeldoko tidak mau menjawab alasannya hal itu baru akan dibahas oleh pemilik perusahaan berbasis online.

“Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan, nah besarannya dari Rp1.600 mau menjadi berapa, itu dia yang akan menghitung lagi,” kata dia.

Andri, driver taksi online mengatakan, kalau para driver berdemo selain menolak Permenhub 108 juga terkait tarif. "Kami berharap dapat 4 ribu per kilometer," ungkapnya.

Menhub Siap Intervensi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyiapkan instrumen untuk mengintervensi tarif ojek dalam jaringan (daring/online) yang sempat diprotes para pengemudinya karena dinilai terlalu rendah.

"Kita ada banyak instrumen yang bisa mengintervensi," kata Budi usai sambutannya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Atase Perhubungan Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Budi mengatakan, selama ini intervensi dari Kementerian Perhubungan hanya secara persuasif kepada perusahaan aplikasi atau aplikator karena memang sepeda motor tidak masuk ke kategori angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Karena itu, Kemenhub tidak memiliki kewenangan dalam mengatur ojek karena pada dasarnya ojek adalah angkutan lingkungan. Namun, Budi mengatakan apabila nantinya aplikator masih menolak dengan adanya intervensi penurunan tarif, pihaknya akan bersikap tegas.

"Selama ini hanya persuasif, tapi apabila mereka tidak mau melakukan kegiatan menaikkan atau menunjukkan sikap melawan, kita juga tegas," katanya.

Dia menyarankan, para aplikator harus memiliki banyak pertimbangan dalam menentukan tairf, tidak hanya secara bisnis untuk meraup keutungan.

"Kami mengimbau kepada operator-operator itu, kalau kegiatan ini cuma memikirkan market share yang besar, yang jadi korban adalah para pengemudi, kasihan mereka sehari-hari dapat sesuap nasi dari situ," katanya.

Untuk itu, Budi mengimbau agar penentuan tarif dilakukan dengan baik, meskipun sampai saat ini terkadang dilanggar oleh perusahaan aplikasi.

"Kalau bicara sesaat, masyarakat akan senang banget dengan harga rendah, tapi itu membunuh periuk nasi mereka. Selalu saya katakan jangan berpikir usaha aja, ada pertimbangan tanggung jawab terhadap masyarakat," katanya.

  (Sam Hamdan)