Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI akan membahas perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol).
"Besok (Selasa, 26 Maret 2024) ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX," kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Menaker mengatakan imbauan pemberian THR kepada pengemudi ojol merupakan niat baik dari Kemenaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.
"Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Ia seperti dilansir dari antaranews, mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
"Ini kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," kata Menaker Ida Fauziyah.
Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.
Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
-
Asian Venture Philanthropy Network, Indonesia-PEA Teken MSP Pengurangan Kebocoran Sampah Plastik ke Laut Indonesia, dengan garis pantai yang luas dan kepulauan yang luas, menyadari tantangan penting yang ditimbulkan oleh polusi plastik, yang merupakan masalah lintas batas
-
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial Harusnya ketua DPRD lebih objektif dan profesional dalam memberikan kritikan. Jika memang ingin memberikan kritikan
-
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya RUU tersebut sebagai komitmen nyata dalam pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten
-
Menaker Bahas Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran dengan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Ia berpandangan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi yang dilaksanakan melalui proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal
-
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg diinternal partainya yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.