merdekanews.co
Senin, 25 Maret 2024 - 08:55 WIB

Menhub: FIR Jakarta untuk Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

Viozzy - merdekanews.co
Foto dok Kemenhub

Jakarta, MERDEKANEWS - Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura. Ketetapan ini berlaku mulai 21 Maret 2024. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (24/3).

“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau penyelarasan ulang FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai tanggal 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menhub.

Perjanjian ini telah menambah luas FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Sebelumnya bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia. Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura.

Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak tahun 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Sehingga menurut Menhub pencapaian ini patut disyukuri.

“Saya berharap dengan terwujudnya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Menhub.

Lebih lanjut Menhub menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berjalan dengan baik, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional. Ia optimis bahwa fokus FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.

“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia,” kata Menhub.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menyebut tujuan operasional pelayanan navigasi penerbangan setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan, pada 25 Januari 2022.

Kemudian diratifikasi oleh Perpres 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Dirjen Kristi menambahkan terkait biaya layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.

”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” ujarnya.

Sebagai informasi, pengumpulan Biaya Route Air Navigation Services (RANS) pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 hingga dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia juga menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Para personel tersebut telah mendapatkan pembekalan peralatan teknis di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya. Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk menghubungkan pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya.  (Viozzy)






  • Menhub Siap Fasilitasi Investasi TOD MRT Jakarta Menhub Siap Fasilitasi Investasi TOD MRT Jakarta Pemerintah Indonesia mendukung dan siap memfasilitasi investasi pembangunan TOD di sepanjang jalur MRT sebagai salah satu solusi kemacetan, polusi, serta kebutuhan akan transportasi keberlanjutan di Jakarta