merdekanews.co
Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:10 WIB

Koboi Mampang Ditangkap, Rumahnya Digeledah, Polisi Temukan Peluru Aktif

Jyg - merdekanews.co
Pelaku aksi koboi di Mampang, Jakarta Selatan ditangkap polisi. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polisi menangkap pria berinisial HHR, pelaku aksi koboi yang melakukan penodongan dengan menggunakan senjata api di Mampang Prapatan, Jakarta, Selatan.

Pelaku yang diketahui warga Bojonggede, Bogor, Jawa Barat itu ditangkap pada Sabtu (23/03) dini hari WIB.

"Pada hari Sabtu sekitar jam 01.50 WIB dini hari, kami berhasil menangkap pelaku berinisial HHR warga Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Sabtu (23/03).

David mengatakan bahwa penangkapan pelaku penodongan tersebut dilakukan setelah polisi menerima sebuah video yang tersebar di media sosial pada Jumat (22/03).

Kemudian, kata David, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang sesuai dari keterangan video tersebut. Namun tidak ditemukan.

Petugas pun menelusuri sekitar lokasi yang berada di Jalan Mampang Prapatan. Hasil penelusuran didapati keterangan dari seorang saksi yang mendengar adanya keributan di depan bengkel velg.

"Hasil pengecekan CCTV bengkel velg tersebut ternyata kejadian penodongan terekam jelas," ujarnya.

Berbekal rekaman kamera pengawas, petugas kemudian menelusuri ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat penodongan. Hasilnya didapati alamat pelaku.

Saat petugas mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah itu. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepucuk pistol jenis korek apa dan airsoftgun yang digunakan pada saat kejadian. Selain itu polisi juga menemukan proyektil peluru.

"Kita temukan ada dua pucuk pistol, satu pucuk pistol jenis airsoft gun kemudian satu pucuk pistol jenis korek api. Selain itu kami juga temukan dua butir peluru tajam," kata David.

Menurut David, pelaku menaruh semua barang bukti yang telah disita oleh kepolisian di atas lemari. Ia juga menambahkan, untuk asal usul seperti airsoft gun, proyektil serta motif pelaku hingga saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Masih kita dalami, masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku HHR dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Diketahui, aksi 'koboi' jalanan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @jakartaselatan24jam memperlihatkan percekcokan dua pengendara mobil karena aksi saling selip di jalanan.

Semulanya, korban yang merupakan perekam video koboi jalanan tersebut ingin berpindah ke sisi kiri jalan. Sejalan dengan itu, korban juga telah memberikan tanda pindah jalur. Namun mobil putih Toyota Etios tidak terima karena jalurnya merasa dipotong.

"Sopir box posisi di jalur kanan. Dia mau pindah ke lajur kiri dan sudah memberikan sen. Mobil Etios mungkin enggak terima jalannya dipotong lalu marah-marah," tulis caption dari akun tersebut, Sabtu (23/4).

Percekcokan pun terjadi hingga membuat pengendara mobil pribadi itu menodongkan diduga pistol ke arah korban.

(Jyg)