Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Senin (18/03/2024), Ida menekankan bahwa pemberian izin hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib menyediakan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya mohon perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.
Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida.
Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan-undangan, maka THR yang pengungkapan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.
“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang pengungkapan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur dan seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal.
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
“Saya juga mohon kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.
Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online . Sedangkan secara online , masyarakat dapat menghubungi melalui poskothr.kemnaker.go.id , menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151 .
“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya. (Viozzy)
-
Warga Sukabumi Tewas Jadi Korban TPPO, Pemprov Akui Kurang Sosialisasi Soal Kerja di Luar Negeri faktor yang mendorong masyarakat untuk bekerja ke luar negeri adalah desakan ekonomi serta terbatasnya pekerjaan di dalam negeri
-
Menaker Ida Fauziyah: Struktur Ketenagakerjaan Indonesia Masih Jadi Tantangan Kita masih dihadapkan pada sejumlah tantangan termasuk dari sisi struktur internal ketenagakerjaan
-
Sebelum Meninggal Sven Goran Eriksson Pernah Berpesan Soal Kematian, Ini Katanya Saya pikir kita semua takut akan hari ketika kita meninggal, tetapi hidup juga tentang kematian
-
Menaker Berharap PMII Lahirkan Pemimpin-pemimpin Masa Depan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mampu melahirkan generasi pemimpin masa depan
-
Menaker Ajak Serikat Pekerja Gaungkan Hubungan Industrial Pancasila di Perusahaan menggaungkan nilai-nilai luhur Hubungan Industrial Pancasila (HIP) untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan