
Jakarta, MERDEKANEWS – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengumumkan perubahan nomenklatur jabatan Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-66/MBU/03/2024 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
Pada keputusan tersebut, nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan mengalami perubahan yang semula adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, diubah menjadi dua jabatan terpisah yakni Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko.
Selain itu juga mengalihkan penugasan kepada Sdr. Eka Setya Adrianto yang semula sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan serta mengangkat Sdri. Sugiarti sebagai Direktur Manajemen Risiko yang efektif per tanggal 15 Maret 2024.
Keputusan ini diberlakukan untuk memenuhi Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 terkait klasifikasi risiko Hutama Karya berada pada kuadran Sistemik A.
Eka Setya Adrianto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Hutama Karya (2022-2024), Corporate Finance Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk (2017-2022), Komisaris Utama Jasa Marga Trans Jawa Tol (2019- 2022).
Sedangkan Sugiarti sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT HK Realtindo (Mei 2021-Maret 2024), Direktur Keuangan PT HK Realtindo (Juli-Oktober 2020), Direktur Keuangan Hutama Karya (Oktober 2019-Juni 2020). Wanita kelahiran Semarang ini merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dan Magister Manajemen Stratejik dari Universitas Diponegoro, Semarang.
Hutama Karya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Sdr. Eka Setya Adrianto dan Sdri. Sugiarti atas penugasan barunya.
Dengan demikian, formasi pengurus Perseroan saat ini menjadi sebagai berikut :
- Direktur Utama: Budi Harto
- Wakil Direktur Utama: Aloysius Kiik Ro
- Direktur Keuangan: Eka Setya Adrianto
- Direktur Manajemen Risiko: Sugiarti
- Direktur Operasi I: Agung Fajarwanto
- Direktur Operasi II: Gunadi
- Direktur Operasi III: Koentjoro
- Direktur Human Capital dan Legal: Muhammad Fauzan
(Viozzy)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Miris! Yakob dan Yance Sayuri Jadi Korban Rasisme Sepak Bola Indonesia Namun pesan rasisme diterima Yakob dan Yance selepas pertandingan
-
Kuliah Umum Tempo: Hutama Karya Paparkan Strategi Komunikasi Korporat Menjawab Tantangan di Era Digital Dunia komunikasi korporat, terutama di BUMN tentu berbeda
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Buntut Macet Horor Tanjung Priok, Buruh Desak Erick Thohir Pecat Dirut Pelindo! Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir didesak untuk memecat Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), buntut macet horor di Pelabuhan Tanjung Priok