
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa kabar baik. Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini dan menyediakan lebaran H-10. Kebijakan THR tersebut tidak berlaku bagi tenaga honorer.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.
Ia menyampaikan penerima THR antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS serta PPPK. Jadi yang menerima honorer yang sudah diangkat PPPK berhak dapat THR dan Gaji ke-13, kata Anas, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/03).
“Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara,” sambung Anas.
Ketetapan mencakup hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa
THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakin adhoc, pimpinan Lembaga Penyuaran Publik, dan ASN Non-Pegawai yang bertugas pada Lembaga Penyuaran Publik.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara. Tak ketinggalan, THR juga diberikan kepada tenaga guru dan dosen.
-
Menteri Rini Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Lingkup Mahkamah Agung Menteri Rini Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Lingkup Mahkamah Agung
-
Pembatalan Soal Mutasi Pati TNI, Jenderal Agus Subiyanto Perlu Dievaluasi Namun keputusan itu mengundang kritik dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin. Ia menilai Panglima TNI mencla-mencle.
-
Ada 5 Orang, Siapa Saja yang Dilaporkan oleh Jokowi Terkait Ijazah Palsu? Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K
-
Jokowi Ungkap Alasan Kenapa Baru Melaporkan Soal Tuduhan Ijazah Palsu "Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,"
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang