merdekanews.co
Jumat, 15 Maret 2024 - 17:25 WIB

Dibayar Full 10 Hari Sebelum Lebaran, Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR!

Jyg - merdekanews.co
Pegawai honorer dipastikan tidak dapat THR. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa kabar baik. Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini dan menyediakan lebaran H-10. Kebijakan THR tersebut tidak berlaku bagi tenaga honorer.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.

Ia menyampaikan penerima THR antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS serta PPPK. Jadi yang menerima honorer yang sudah diangkat PPPK berhak dapat THR dan Gaji ke-13, kata Anas, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/03).

“Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara,” sambung Anas.

Ketetapan mencakup hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa

THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakin adhoc, pimpinan Lembaga Penyuaran Publik, dan ASN Non-Pegawai yang bertugas pada Lembaga Penyuaran Publik.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara. Tak ketinggalan, THR juga diberikan kepada tenaga guru dan dosen.

(Jyg)