merdekanews.co
Senin, 26 Maret 2018 - 15:07 WIB

Anies Peduli PKL, Ombudsman Malah Suruh Gusur?

Ira Safitri - merdekanews.co
PKL di kawasan Tanah Abang.

Jakarta, MerdekaNews - Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar menggusur PKL di Tanah Abang. Dari hasil laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) kalau kebijakan Gubernur Anies Baswedan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu diduga bermasalah.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Dominikus Dalu memberikan waktu 60 hari bagi Pemprov DKI Jakarta untuk membuka kembali jalan yang ditutup sejak 22 Desember 2017 lalu itu.

“Kita beri kesempatan paling lama setidaknya 60 hari (sejak LAHP), mereka (pedagang kaki lima) harus  sudah direlokasi dari (tempat) saat ini mereka berjualan,” kata Dominikus di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Dominikus menjelaskan sebelum menerbitkan LAHP, Tim Ombudsman juga melakukan tiga kali pemeriksaan lapangan baik secara tertutup maupun terbuka.

Untuk pemeriksaan lapangan secara terbuka, kata Dominikus, pada tanggal 20 Maret 2018, Tim Ombudsman bersama-sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa kondisi lapangan di Kawasan Tanah Abang dan Jalan Jatibaru Raya.

“Kami tegaskan laporan akhir bagian upaya persuasif Ombudsman kepada mitra kami, Pemprov DKI Jakarta untuk besama melakukan tindakan korektif,” imbuhnya.

Dalam LAHP, Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta menyatakan Anies telah melakukan 4 tindakan maladminiatrasi, yakni tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum dan perbuatan melawan hukum.

Seperti diberitakan, kebijakan Anies soal Tanah Abang adalah untuk memberikan hak PKL berdagang. Hak itu agar PKL bisa mengembangkan usahanya.

Bahkan warga Tanah Abang yang katanya menolak penutupan mengaku tidak ada masalah. "Gak masalah kok, lagian kan ini buat rakyat kecil. Biarkan saja mereka dibina," tegas warga sekitar. (Ira Safitri)