merdekanews.co
Minggu, 10 Maret 2024 - 04:10 WIB

Menaker Ida Fauziyah: Indonesia Harus Gerak Cepat Sikapi Bonus Demografi

*** - merdekanews.co
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (foto: istimewa))

Mojokerto, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk segera merespons bonus demografi. Respons cepat harus dilakukan agar Indonesia mampu mengoptimalkan bonus demografi tersebut untuk kemajuan bangsa.

"Saya mengajak agar tidak hanya saya yang gelisah, saya mengajak kita semua gelisah, apa yang bisa kita lakukan pada penduduk usia produktif ini," kata Ida usai menyaksikan Groundbreaking Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri, di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (08/03).

Ida mengatakan, respons cepat juga harus dilakukan karena puncak bonus demografi Indonesia diprediksi terjadi pada tahun 2035. Setelah tahun tersebut, Indonesia akan mulai memasuki ageing population.

Dalam beberapa tahun ke depan jumlah penduduk usia produktif akan terus meningkat. Di mana tahun 2025 penduduk usia produktif mencapai 197,13 juta penduduk, dan pada tahun 2030 penduduk usia produktif Indonesia diprediksi sudah mencapai 203 juta penduduk.

"Ini benar-benar waktu yang sangat pendek yang tersisa bagi kita untuk menyiapkan bonus yang diberikan Allah ini, bisa nggak kita membawa bonus ini untuk membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju," katanya.

Oleh karena itu, Ida terus mendorong kolaborasi dunia pendidikan dan pelatihan vokasi dengan dunia usaha dan industri. Menurutnya, salah satu kuncinya dalam menghadapi tantangan bonus demografi tersebut adalah terus memperkuat kolaborasi dunia pendidikan dan pelatihan vokasi dengan industri.

Sehingga mampu menyiapkan SDM terampil sesuai kebutuhan industri. "Agar berbuah manis yang kita siapkan adalah SDM. Dan yang tidak boleh lewat adalah kuatnya karakter bangsa, sehingga SDM unggul juga memiliki karakter yang kuat," katanya.

(***)





  • Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah