Jakarta, MERDEKANEWS -- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen di 2025. Prabowo bakal melanjutkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk soal pajak.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (08/03), saat ditanya wartawan soal kenaikan PPN di pemerintahan mendatang.
Adapun saat ini PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.
Menurut Airlangga, Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil quick count beberapa lembaga survei, berjanji akan melanjutkan program-program Jokowi.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga.
Namun, ia menekankan program tambahan Prabowo-Gibran baru akan dimasukkan ke APBN 2025 apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan kemenangan keduanya secara resmi.
"Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU dan tentang program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang" jelasnya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Lalu, akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
-
Punya Jam Terbang Tinggi, PDIP dan PKS Berpeluang Jadi Oposisi Pemerintahan Probowo-Gibran keduanya bisa memungkinkan jadi oposisi dengan mempertimbangkan rekam jejak PDIP dan PKS dalam beberapa tahun terakhir
-
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD Kemendagri memberikan waktu kepada Pemda untuk mengumpulkan laporan melalui sistem informasi LPPD
-
Ganjar Tegas Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan PDIP? Bagi Ganjar hal itu penting agar mekanisme check and balance atau saling kontrol antarlembaga mampu terwujud secara baik
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
-
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana Para kepala daerah diberikan penghargaan itu atas prestasinya memimpin daerah