merdekanews.co
Selasa, 05 Maret 2024 - 19:55 WIB

Menaker Ajak P3MI Tingkatkan Kompetensi Bahasa Asing Pekerja Migran

*** - merdekanews.co
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk terus meningkatkan kompetensi bahasa asing Pekerja Migran Indonesia.

Menaker saat membuka Rapat Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Senin (04/03) kemarin mengatakan, kompetensi bahasa asing Pekerja Migran Indonesia dinilai masih lemah.

"Saya mengajak bapak ibu semua, kalau problemnya soal bahasa, ayo kita kejar bagaimana caranya kita bisa penuhi itu," kata Ida Fauziyah dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (05/03).

Ia mengatakan bahwa banyak negara yang senang terhadap hasil pekerjaan Pekerja Migran Indonesia, namun peluang untuk penempatan belum dapat dilakukan secara maksimal karena terkendala bahasa.

"Misalnya di Jerman, peluangnya besar tapi mereka terkendala dengan kompetensi bahasa, dan membutuhkan waktu sekurang-kurangnya 8 sampai 12 bulan untuk memenuhi kompetensi bahasa tersebut," ucap Menaker.

Ia lebih lanjut mengatakan, kondisi Indonesia yang tengah mengalami bonus demografi ini harus dimanfaatkan secara maksimal karena di sisi lain banyak negara yang sedang mengalami aging population (penuaan penduduk).

"Oleh karena itu, kalau kita menyiapkan kompetensi bahasa pekerja migran kita dengan baik, saya kira peluang juga akan banyak kita raih," ucapnya.

(***)





  • Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah