merdekanews.co
Selasa, 05 Maret 2024 - 17:55 WIB

Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal, BPJPH Bersama Stakeholder Daerah Sasar 5.040 Titik Sentra Pelaku Usaha

*** - merdekanews.co
BPJPH bersama para stakeholder JPH di seluruh Indonesia menggencarkan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama para stakeholder JPH di seluruh Indonesia menggencarkan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024.

Kegiatan yang merupakan kelanjutan program sosialisasi, edukasi, literasi Jaminan Produk Halal sebelumnya, termasuk kampanye wajib sertifikasi halal di 1.012 titik tahun lalu tersebut, dalam tiga bulan ini akan menyasar sedikitnya 5.040 titik sentra pelaku usaha di seluruh Indonesia.

"Pagi ini kita mengawali rangkaian agenda sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham, melalui teleconference di Jakarta, yang disiarkan secara live di 34 provinsi, Selasa (05/03).

"Kegiatan WHO-2024 kita awali pekan ini secara serentak di 34 provinsi dengan menyasar sedikitnya 170 titik strategis sentra pelaku usaha. Pada setiap pekan selanjutnya selama bulan Maret hingga Mei, sosialisasi diteruskan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan 3.000 desa, sehingga sedikitnya 5.040 sentra pelaku usaha terjangkau sosialisasi." lanjut Aqil menerangkan.

Lebih lanjut Aqil menjelaskan bahwa kegiatan WHO-2024 bertujuan untuk mengedukasikan kepada pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Berdasarkan data Sihalal, lanjutnya, saat ini terdata 3,9 juta produk telah bersertifikat halal. Namun, masih ada produk makanan minuman yang belum bersertifikat halal.

Karenanya, BPJPH bersama seluruh pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan sosialisasi, edukasi, literasi, dan informasi kepada publik dan semua stakeholder tentang wajib sertifikasi halal Oktober 2024.

"BPJPH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerja sama untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024." tegas Aqil.

Adapun rangkaian kegiatan WHO-2024 di 34 provinsi hari ini diawali dengan Rakor LPH dan LP3H. Juga dilaksanakan business matching kantin halal di tiga provinsi.

Setelah kegiatan Rakorda, tim sosialisasi BPJPH, Satgas Layanan JPH dan stakeholder melaksanakan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 mengunjungi sejumlah lokasi pelaku usaha untuk melakukan interaksi dan sosialisasi secara langsung.

Bahkan, di lokasi juga disediakan layanan layanan konsultasi dan pengajuan sertifikasi halal di tempat (on the spot). "Rakor hari ini dilaksanakan jam 08.00-12.00 sesuai zona waktu masing-masing," kata Aqil.

"Lalu setelahnya kita turun ke lapangan ke lokasi strategis di mana pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar berada.Y akni ke warung-warung makan, restoran, kedai, catering, hotel, mall, pusat perbelanjaan, food court, pusat oleh-oleh, pusat kuliner, pasar tradisional, pusat-pusat pedagang kaki lima, terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, rest area, dan lain sebagainya." terang Aqil.

Untuk mendorong optimasliasi sosialisasi, Aqil juga meminta dukungan semua pihak untuk menggencarkan publikasi melalui media sosial, media elektronik, media cetak, media luar ruangan seperti videotron.

Termasuk dengan mendistribusikan naskah khutbah Jumat atau ceramah Ramadan dengan tema kewajiban sertifikasi halal. Satgas Layanan JPH Provinsi juga berkolaborasi dalam melakukan sosialisasi bersama Pemda terkait. Termasuk dalam bentuk penyediaan flyer, banner atau baliho di berbagai tempat strategis. 

(***)