merdekanews.co
Sabtu, 02 Maret 2024 - 10:55 WIB

Kadin Dorong Penggunaan TKDN Sektor Alat Kesehatan

Viozzy - merdekanews.co
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kesehatan, Charles Honoris dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “TKDN: Pengawal Kemandirian Dalam Sistem Pengadaan Alkes” (26/2/2024).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor indsutri kesehatan di Indonesia agar dapat lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Di dalam buku peta jalan Indonesia emas 2045, Kadin sudah menuangkan dengan jelas bahwa salah satu strategi untuk mencapai cita-cita Indonesia emas adalah dengan membangun strategi kesehatan.

Kadin mencatat, saat ini terdapat 2.718 produk alat kesehatan dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah terdaftar. Target peningkatan TKDN dari 12% menjadi 30% pada tahun 2022, dan mencapai 34% pada tahun 2023. Jumlah izin edar alat kesehatan dalam negeri mengalami peningkatan signifikan mencapai 71,3%.

“Melalui implementasi TKDN, diharapkan dapat meningkatkan peluang terciptanya lapangan kerja dengan adanya produksi dan distribusi alat kesehatan secara lokal,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kesehatan, Charles Honoris dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “TKDN: Pengawal Kemandirian Dalam Sistem Pengadaan Alkes” (26/2/2024).

Selain Charles, FGD ini dihadiri Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi, Carmelita Hartoto dan Staf Khusus Menteri bidang Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Laksono Trisnantoro.

Charles mengatakan, ukuran pasar kesehatan menunjukkan peningkatan yang signifikan pada tahun 2024. Jumlah unit perangkat medis untuk perawatan di rumah (homecare medical device) diperkirakan dapat mencapai 312.328 unit. Pertumbuhan peralatan medis menunjukkan kekuatan yang luar biasa, ini menandakan potensi yang besar dalam industri alat kesehatan.

“Produk alat kesehatan harus memperoleh surat izin peredaran sebelum dapat beredar di pasaran. Masalah mutu dan distribusi tidak akan menjadi masalah jika TKDN telah terpenuhi,” pungkasnya. (Viozzy)