merdekanews.co
Jumat, 01 Maret 2024 - 12:25 WIB

Hutama Karya Mulai Terapkan Tarif Tol Lima Puluh - Junction Indrapura 

Viozzy - merdekanews.co
Foto dok PT Hutama Karya

Sumatra Utara, MERDEKANEWS – Setelah melakukan serangkaian sosialisasi selama sepekan sejak tanggal 21 Februari 2024 mengenai penetapan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengumumkan bahwa pemberlakuan tarif tersebut akan dimulai pada Kamis, 29 Februari 2024 Pukul 12.00 WIB.

Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan), mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaranpers perusahaan, hingga iklan radio.

“Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh. Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujar Tjahjo.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura:

- Gerbang Tol Lima Puluh Gol I sebesar Rp20.500

- Gerbang Tol Lima Puluh Gol II dan Gol III sebesar Rp30.500

- Gerbang Tol Lima Puluh Gol IV dan V sebesar Rp40.500

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekatapabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke

Call Centre Tol Indrapura - Lima Puluh di +62 821-6387-0001. (Viozzy)