merdekanews.co
Rabu, 28 Februari 2024 - 15:55 WIB

Anugerah Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto, Statusnya Dipertanyakan, Pernah Dipecat dari ABRI?

Jyg - merdekanews.co
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah dianugerahi pangkat pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/02). Namun belakangan, pemberian gelar HOR itu menuai pro dan kontra.

Hal itu merujuk pada status Prabowo yang disebut pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kini bernama Tentara Nasional Indonesia (TNI). Prabowo dipecat dari dinas kemiliteran karena keterlibatan kasus pelacakan dan penghapusan sejumlah aktivisme pro demokrasi pada tahun 1997 hingga 1998.

Kritik keras pun datang dari Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, memberikan penghargaan terhormat Jenderal Bintang empat penuh itu dianggap telah melecehkan korban HAM.

“Pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan memberikan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998,” kata Halili Hasan, Rabu (28/02).

Dia mengatakan, dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus pencurianan aktivisme itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang rekomendasinya penghentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Dalam hal ini, kata Halil Hasan, Negara dengan jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara.

Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan, ujarnya.

Di sisi lain, SETARA Institute juga memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal. UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenalkan bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.

Jika Merujuk pada UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma , Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer.

Secara lebih spesifik, jika Merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga merupakan tanda tanya besar. Dalam ketentuan umum peraturan ini disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik.

Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit yang mengemban pengugasan khusus dengan perlindungan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan yang dikirimkan. “Dalam 2 kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan Jokowi pada Prabowo. sama diketahui, pensiunnya Prabowo dari dinas kemiliteran karena dihentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.

“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah konflik jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” tutupnya.

Terkait status Prabowo Subianto, Mabes TNI AD angkat suara. Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan, Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari TNI. Nugraha seperti dikutip dari jawapos mengatakan, status terakhir Prabowo dihentikan dengan hormat.

“DKP merekomendasikan kepada presiden untuk pak Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan. Dan presiden melalui Keppres Nomor 62 Tahun 1998 memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun,” jelas Nugraha, Rabu (28/02).

Dalam Keppres tersebut, lanjut Nugraha, tidak termuat kata dipecat atau dihentikan tanpa rasa hormat. Oleh karena itu, Prabowo masih layak mendapat dana pensiun dari negara setiap bulan.

Oleh karena itu, Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo mendapat pangkat Jenderal Kehormatan (Hor) TNI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). TNI melihat Prabowo memiliki banyak jasa untuk Indonesia, sehingga layak mendapatkan penghargaan tersebut. “Beliau banyak jasanya untuk negeri ini, itu salah satu pertimbangannya,” jelas Nugraha.

Diketahui, Prabowo Subianto resmi mendapat kenaikan pangkat sebagai Jenderal Kehormatan (Hor) TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prosesi penyerahan gelar ini digelar di sela acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/02).

Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa pemberian gelar HOR itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2009.

Jokowi juga menyampaikan alasan Prabowo dianugerahi gelar kehormatan itu karena telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada tahun 2022 lalu.

"Penganugerahan ini adalah bentuk yang diberikan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.

Jokowi kemudian menyematkan tanda kepangkatan dengan bintang 4 ke bahu Prabowo. Prabowo terlihat mengenakan pakaian dinas TNI AD lengkap.

Prabowo sendiri mengakhiri karir militernya sebagai Pangkostrad pada tahun 1999. Pangkat terakhirnya adalah Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga.

(Jyg)