
Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2).
Jokowi mengatakan, pemberian pangkat itu sebagai bentuk penghargaan kepada Prabowo yang telah mengabdi kepada masyarakat selama berkarier di militer.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara," kata Jokowi.
Sementara itu, usai mengikuti Rapat Pimpinan TNI-Polri, Probowo tak banyak komentar saat ditanya wartawan terkait penganugerahan tersebut.
“Kayaknya berat ya,” ujar Prabowo sembari memegang bintang empat yang telah tersemat di pundaknya.
Tanda kehormatan yang diterima menteri pertahanan Prabowo merupakan usulan Mabes TNI kepada Presiden Jokowi. Usulan itupun disetujui Presiden Jokowi melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, Prabowo Subianto adalah mantan prajurit TNI yang pernah menduduki sejumlah jabatan tinggi, termasuk komandan jenderal Kopassus dan Pangkostrad dengan pangkat terakhir letnan jenderal. (Viozzy)
-
Penyidik Pulbaket, Kejagung Masih Mengusut Kasus Pagar Laut Tangerang Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut di Tangerang
-
Wamenaker Tanggapi #KaburAjaDulu Sambil Cengengesan: Kalau Perlu Jangan Balik Lagi Kementerian Ketenagakerjaan tidak memedulikan tagar atau seruan itu.
-
Sempat Ketar-ketir di Tengah Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Akhirnya Pastikan THR Cair! Efisiensi anggaran tersebut sebelumnya sempat bikin ASN ketar-ketir THR mereka tidak akan cair.
-
#KaburAjaDulu Ketidakpuasan Terhadap Sistem Politik, Hukum, Ekonomi Hingga Sulit Cari Kerja Mulai dari masalah ekonomi yang tak kunjung membaik, sulitnya mencari pekerjaan yang layak, hingga ketidakpuasan terhadap sistem politik dan hukum yang dirasa tidak adil
-
PP Nomor 6/2025 Diteken Prabowo, Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan "Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,"