merdekanews.co
Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana

Jyg - merdekanews.co
Jokowi anugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan penghargaan sekali seumur hidup Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Penghargaan diberikan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda). Acara Hari Otda XXVIII itu digelar di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 25 April 2024.

Jokowi direncanakan akan memberi tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada 15 kepala daerah berprestasi pada 2022.

"Bu Khofifah dapat dari gubernur, ada juga Medan (Wali Kota Bobby Nasution), Bojonegoro (Bupati Anna Mu'awanah), Surakarta (Wali Kota Gibran), dan Banyuwangi (Bupati Ipuk)," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

"Bu Khofifah belum dapat Satyalancana. Satyalancana hanya diberikan sekali seumur hidup. Seperti Surabaya berturut-turut jadi yang terbaik, kalau saya sudah dapat, tahun 2023 saya dapat yang terbaik lagi. Nggak dapat Satyalancana, karena sekali seumur hidup," jelasnya.

Eri menjelaskan penghargaan itu bentuknya sekali seumur hidup. Para kepala daerah diberikan penghargaan itu atas prestasinya memimpin daerah.

Selain penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memberikan piagam penghargaan kepada 29 pemda di Indonesia. Ke-29 pemda itu terdiri dari, 5 provinsi, 14 kabupaten dan 10 kota.

Piagam penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2023. 

Sebagai informasi, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan atau diberikan dengan Keputusan Presiden RI.

Tanda kehormatan ini diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Lencana ini diperuntukkan bagi kepala daerah dan hanya diberikan sekali dalam seumur hidup.

(Jyg)