merdekanews.co
Minggu, 25 Februari 2024 - 17:05 WIB

Kronologi Terungkapnya Kasus Video Pornografi Anak

Jyg - merdekanews.co
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sebanyak 5 pria ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, usai terlibat praktek tindak pidana asusila sesama jenis yang melibatkan anak-anak. Terungkapnya kasus itu berawal dari main bareng (mabar) game online.

Korban yang masih anak-anak diperdaya oleh pelaku berinisial HS. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan dalam kasus ini sudah ada 5 tersangka yang ditangkap.

"Berawal dari perkenalan di salah satu media sosial, korban yang masih di bawah umur memiliki akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup game online. Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends," ujar Reza.

Pelaku mengajak anak korban Mabar setelah bergabung dalam grup. Pelaku disebut sering memberikan gift ataupun skin sehingga anak korban menganggap pelaku sebagai kakak yang peduli.

Sejak saat itu, terang Reza, pelaku mulai memberanikan diri untuk mengunjungi para korban di masing-masing kediaman dan berkenalan dengan orang tua para anak korban.

Setelahnya, pelaku mulai sering berkunjung untuk bermain dengan para korban.

"Setelah kepercayaan dari orang tua anak korban diperoleh, pelaku mulai mengiming-imingi para anak korban sejumlah uang yang besarannya cukup menggiurkan bagi anak-anak seusia anak korban dengan satu syarat yaitu anak korban bersedia untuk diajak melakukan adegan intim dan direkam," ungkap Reza.

"Pelaku tidak lantas berhenti di satu anak korban melainkan menyasar anak korban lainnya yang bertempat tinggal tidak jauh dari anak korban yang terlebih dulu menjadi korban hingga akhirnya pelaku berhasil memperdaya anak korban sebanyak delapan anak," sambungnya.

Saat ini, terang Reza, korban dalam perlindungan Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Polresta Bandara Soekarno Hatta memproses hukum lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus pornografi anak dengan jaringan internasional. Mereka ialah HS, MA, AH, KR, dan NZ.

Reza menyebut tersangka HS menjual video pornografi anak dengan harga 50 dolar Amerika sampai dengan 100 dolar Amerika kepada klien yang berada di luar negeri dengan pembayaran melalui Paypal dan dicairkan melalui bank nasional.

Sementara untuk klien yang berada di Indonesia, video tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu.

"Hingga saat ini keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan video pornografi anak sesama jenis mencapai ratusan juta rupiah," kata Reza.

"Bahwa tersangka HS dalam perkara ini telah mendapatkan keuntungan kurang lebih hingga Rp100 juta," lanjut dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

(Jyg)