merdekanews.co
Senin, 13 Januari 2025 - 18:25 WIB

Berkaca dari Kasus di Bekasi: KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Ini Datanya

Cw 1 - merdekanews.co
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dyah Puspitarini. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dyah Puspitarini menganggap Indonesia darurat filisida (Filicide) atau kasus pembunuhan orang tua terhadap anak.

Hal itu disampaikan Dyah Puspitarini dalam rilis kasus pasangan suami-istri (pasutri) Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22) yang tega membunuh anak kandungnya di Bekasi.

“Indonesia tengah dalam darurat filisida (filicide), jadi KPAI telah melakukan kajian sejak tahun lalu setiap bulan ada 5-6 kasus yang sama. Filisida ini pembunuhan orang tua kepada anak, baik orang tua biologis kandung, orang tua angkat dan sebagainya pada anak,” kata Dyah di Polda Metro Jaya, Senin (13/01).

“Setiap bulan 5-6 kasus KPAI memonitor, jadi sepanjang 2024 ada 60-an kasus anak yang menjadi korban filisida atau filicide,” tambahnya.

Dyah menambahkan, jangan anggap remeh kasus pembunuhan orang tua terhadap anak. Sebab sepanjang 2024, tercatat 60-an kasus anak menjadi korban filisida di Indonesia.

Belum lagi, sambung Dyah, masih banyak lagi kasus serupa yang tidak dilaporkan ke kepolisian.

“Ini sesuatu yang tidak bisa dianggap remeh karena kami melihat masih banyak yang belum melaporkan, sebab pelakunya adalah orangtua dan korbannya anak sehingga banyak yang tidak dilaporkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap motif keji pasangan suami-istri Aidil Zacky Rahman alias Zack dan Sinta Dewi yang secara tega menganiaya anak kandung hingga tewas di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan motif didasari kedua pelaku emosi atas perbuatan korban yang muntah di teras sebuah minimarket tempat biasa mencari nafkah dengan ‘mengemis’.

“Kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan, yaitu para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban,” kata Wira saat rilis kasus di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

“Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket. Dimana lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis di lokasi minimarket tersebut,” katanya.

(Cw 1)