merdekanews.co
Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:55 WIB

Menaker dan Dubes Indonesia untuk Kuwait Bahas Perkembangan Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan

*** - merdekanews.co
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait, Lena Maryana Mukti di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait, Lena Maryana Mukti di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (23/02).

Pertemuan tersebut di antaranya membahas perkembangan rencana kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kuwait terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor kesehatan.

Dalam kesempatan itu, menaker mengatakan, pada sektor kesehatan, peluang kerja untuk tenaga kesehatan di Kuwait cukup terbuka.

"Saat ini Kuwait membutuhkan tenaga perawat sebanyak 2.500 hingga tahun 2024," kata Menaker dalam keterangan pers yang dikutip pada Sabtu (24/02).

Menaker juga mengungkap, Kementerian Kesehatan Negara Kuwait pernah mengusulkan untuk merekrut Pekerja Migran Indonesia sektor kesehatan melalui skema G to G dan berdasarkan hasil kesepakatan.

Adapun BP2MI menjadi lembaga sentral kerja sama di bidang penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor kesehatan dengan Kementerian Kesehatan Kuwait.

Ia mengungkapkan, sejak November 2021, Pemerintah Indonesia dan Kuwait telah membahas pengaturan teknis MoU kerja sama penempatan tenaga kesehatan 

Indonesia ke Kuwait yang tertuang dalam Technical Arrangement (TA) between the Indonesian Migrant Workers Protection Board of the Republic of Indonesia and the Ministry of Health of the State of Kuwait on the Placement and Protection of Indonesian Health Professionals in the State of Kuwait.

Menurutnya, pembahasan mengenai pengaturan teknis tersebut masih terus dilakukan institusi terkait baik di Indonesia maupun Kuwait. Walau pun pernah ditargetkan untuk diselesaikan pada September 2022, namun hingga saat ini pembahasan tersebut masih terus berlanjut.

"Pemerintah Kuwait berencana untuk merekrut 500 tenaga kesehatan asal Indonesia untuk bekerja sebagai pegawai negeri di rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan Kuwait," ucap Menaker.

Oleh karena itu, ia berharap Dubes Indonesia untuk Kuwait dapat memediasi pengembangan kerja sama tersebut agar dapat berjalan dengan baik, sehingga penempatan pekerja migran ke Kuwait dapat terus dilakukan dengan lancar.

(***)





  • Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah