merdekanews.co
Kamis, 22 Februari 2024 - 17:30 WIB

Menaker Minta ILO Realisasikan Program Pekerjaan Layak bagi Indonesia

*** - merdekanews.co
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan Director  International Labour Organization (ILO) for Indonesia and Timor Leste, Simrin Singh. (Foto: Humas Kemnaker)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan Director  International Labour Organization (ILO) for Indonesia and Timor Leste, Simrin Singh, di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (22/02).

Dalam pertemuan tersebut, Menaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia serta menjadi penghubung terhadap hal-hal yang masih menjadi persoalan dalam merealisasikan dukungan terhadap program pekerjaan layak bagi Indonesia atau Decent Work Country Programme (DWCP) for Indonesia.

"Program pekerjaan layak merupakan sarana utama bagi ILO  untuk mempromosikan kerja layak sebagai komponen kunci dari strategi pembangunan nasional," ucap Menaker Ida Fauziyah.

Selain membahas mengenai kerja layak sebagai strategi Pembangunan nasional, Menaker Ida menginginkan ILO untuk membantu koordinasi antar Kementerian Lembaga (K/L) serta pemangku kepentingan dalam menerapkan Konvensi ILO, khususnya yang berkaitan dengan Maritime Labour Convention.

"Kami membutuhkan peran ILO dalam memfasilitasi koordinasi para pemangku kepentingan untuk merespon harmonisasi regulasi dan implementasi kerja layak di sektor maritim," ucap Menaker Ida.

Menaker Ida mengharapkan  ke depannya ILO dapat menjadi mitra potensial tripartit Indonesia dalam upaya meningkatkan tingkat pemahaman dan kepatuhan kelompok pengusaha dan kelompok pekerja, sehingga dapat meminimalisir kasus-kasus ketenagakerjaan yang mungkin saja timbul.

Ia juga mendesak ILO untuk merespon secara cepat semua isu-isu ketenagakerjaan yang sedang berkembang dan menjadi tren global.

"Semoga kita dapat bertukar informasi mengenai kerja sama antara ILO dan Indonesia di bidang ketenagakerjaan," pungkasnya.

(***)





  • Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah