JAKARTA, MerdekaNews – Kasus dua pimpinan KPK yang dilaporkan Setya Novanto menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi. Dia meminta tidak ada kegaduhan.
Jokowi juga meminta agar menghentikan kasus kasus yang dialami pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada hal seperti itu," kata Jokowi saat dimintai tanggapan atas kasus itu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).
Jokowi juga menegaskan bahwa hubungan KPK dan Polri baik-baik saja. Tak ada masalah antara kedua lembaga tersebut. "Saya minta nggak ada kegaduhan," kata Jokowi.
Dua pimpinan KPK Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan, anggota tim pengacara Setya Novanto dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Bareskrim Polri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Agus dan Saut.
Terkait penerbitan SPDP itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Tito mendapatkan laporan kasus itu dilaporkan pihak Setya Novanto pada 9 Oktober.
Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami Tidak Takut”
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tidak takut. Demi pemberantasan korupsi dirinya berjanji akan maju terus menghadapi segala rintangan.
Dia juga tidak mempermasalahkan atas terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
"Kalau memang saya ditanya-tanya, akan kami jawab. Jadi artinya supaya nanti di luar nggak gaduh melulu, terus negaranya nggak baik-baik, terus korupsinya nggak turun-turun. Kemudian orang berpikiran, 'Oh, ternyata gampang ya KPK tuh mundur kalau ditakut-takutin.' Ya, kami nggak takut," ucap Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
"Paling juga saya nggak dihukum mati,ya," lanjutnya.
Saut kemudian menjelaskan surat cegah untuk Novanto sudah sesuai dengan prosedur. Hanya, dalam surat itu diakuinya memang dia yang menandatangani, bukan Agus.
"Ya, sudah (sesuai prosedur) dong. Memang kita egaliternya di sini jalan. Dan kemudian itu kan pimpinan yang lain juga harus setuju, gitu. Cuma, kan waktu itu Pak Agus lagi di luar, jadi ya saya tanda tangan. Kan begitu biasanya," katanya.
Soal dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang sedang menyidik dugaan korupsi e-KTP, Saut tidak ambil pusing. Dia membiarkan publik yang menilai.
Dia menekankan semua lembaga harus mengedepankan checks and balances. Kapan pun dipanggil untuk diperiksa, dia akan siap membawa bukti.
"Kan tadi sudah dibilang, (setiap lembaga) ada kelemahan. Silakan (KPK) dikoreksi. Nanti kita lihat saja kalau suatu saat saya diperiksa sama Pak Agus, kita tunjukin bahwa (pencegahan) itu sudah proses sesuai proses," tutur Saut.
(Khairi Ataya)
-
Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
-
Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus
-
Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025 Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025
-
Jokowi Beri PR Pemda NTT, Jadikan Alor Seperti Bali dan Labuan Bajo Beri PR Pemda NTT, Jokowi: Jadikan Alor Seperti Bali dan Labuan Bajo
-
Resmikan Bendungan Temef Senilai Rp2,7 Triliun, Jokowi: Kunci Kemakmuran di NTT Adalah Air Resmikan Bendungan Temef Senilai Rp2,7 Triliun, Jokowi: Kunci Kemakmuran di NTT Adalah Air