
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. Beberapa oknum tidak bertanggung jawab biasanya akan melancarkan aksi tidak simpatik berupa serangan fajar untuk menarik suara.
Serangan fajar merupakan istilah yang sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia. Aksi praktik politik uang itu biasa dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Praktik bak kanker yang menggerogoti tubuh demokrasi Indonesia. Menggerogoti nilai-nilai luhur, dan menghambat terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.
Serangan fajar biasanya dilakukan dengan cara membagikan uang, sembako, atau barang lainnya kepada para pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi suara masyarakat pemilih. Praktik ini tidak hanya merusak moralitas pemilih, tetapi juga memicu berbagai dampak negatif.
Praktik ini mencederai demokrasi. Tak bisa dipungkiri, politik uang mendistorsi proses demokrasi dengan menggantikan pilihan rasional pemilih dengan imbalan materi. Suara rakyat tidak lagi didasarkan pada visi dan misi calon pemimpin, melainkan pada jumlah uang yang mereka berikan.
Bagaimana hukum serangan fajar?
Serangan fajar adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum karena dapat merusak demokrasi. Terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang mengatur sanksi bagi pemberi uang atau imbalan tertentu kepada pemilih. Berikut rinciannya:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,” Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” Pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.
-
Wapres Kunjungi Bendungan Mbay Garapan Waskita Karya, Dirancang Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Wapres Kunjungi Bendungan Mbay Garapan Waskita Karya, Dirancang Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
-
Presiden Prabowo Ajak Pengusaha Nasional Ngobrol dengan Bill Gates di Istana, Siapa Saja? Pertemuan ini merupakan bagian dari kunjungan Gates untuk membahas kerja sama pembangunan berkelanjutan
-
Presiden Prabowo Jamu Bill Gates di Istana Negara, Ini Sejumlah Isu yang Dibahas Presiden Prabowo Subianto menyambut kedatangan pendiri Microsoft dan tokoh filantropi dunia Bill Gates di Istana Merdeka
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Resmikan Terminal Khusus Haji, Prabowo: Pemerintah Ingin Berikan Layanan Terbaik untuk Jemaah Pemerintah ingin memberi pelayanan yang terbaik kepada jamaah kita