
Jakarta, MerdekaNews - Sepi job memang sudah biasa dikalangan artis. Tapi, kehilangan job lantaran tuduhan eksploitasi anak hanya dialami mantan pacar Raffi Ahmad.
Nasib apes itu dialami artis Tyas Mirasih. Dia mengaku sangat dirugikan dengan tuduhan eksploitasi anak. Pasalnya, selain nama baiknya sebagai publik figur merasa dicemarkan dia juga banyak kehilangan job .
“Merugikan nama baik, pekerjaan juga ada beberapa yang harusnya kemarin sudah syuting keluar berita itu besoknya akhirnya mereka cancel. Itu kerugian yang aku alami. Ditambah waktu,” kata Tyas usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018).
Tyas juga merasa iba dengan seorang anak perempuan bernama Amandine Cattleya (5) putri dari almarhumah kakak sepupunya, Sisilia Supriyadi yang dikabarkan dieksploitasi.
“Ini kan jangka panjang ya. Kita mikir psikis anaknya, kalau gini jadinya kasihan. berita ini akan ada terus sampai anaknya besar nanti. Itu sih kita fokusnya,” ucap bintang film Air Terjun Pengantin itu.
Bahkan, istri dari Raiden Soedjono tersebut sebenarnya tidak berniat untuk membawa kasus ini sampai ke jalur hukum. Pemilik nama asli Mirasih Tyas Endah tersebut juga membantah laporannya untuk sekedar mencari sensasi.
“Dari awal saya itu bukan tipe orang yang suka cari sensasi. Satu, itu digaris bawahi. Apalagi ini masalah keluarga, digaris bawahi lagi. Menyangkut juga masa depan anak ini. Dia enggak tahu apa-apa. Jadi kalau dibilang saling melapor, kami sekeluarga tidak pernah berniat untuk seperti ini sebenarnya. Cuma kan enggak ada asap kalau enggak ada api. Yang memulai kan mereka duluan,” ucap Tyas.
Mantan pacar dari presenter Raffi Ahmad ini juga menyebut ada seseorang yang berniat menyerangnya dengan membawa isu dugaan ekploitasi anak.
“Gini deh intinya kan semua ini ditujukan ke aku. Entah kenapa mungkin karena aku public figure. Jadi yang paling mudah, kasarnya “diserang”, itu adalah aku. Sebenarnya hari ini kan gampang banget ya nyari alamat. Dia waktu itu bisa kok menghubungi teman-teman, bisa datang ke rumah secara baik-baik. Enggak perlu sampai ke mana-mana,” kata dia.
Laporan Tyas diterima oleh polisi dengan tertera dalam nomor laporan LP/1526/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal Rabu, 21 Maret 2018. Dalam laporannya itu terlapor masih lidik. Namun terlapor akan dijerat Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (Ira Safitri)
-
Terkuak, Mobil Berpelat RI 36 Milik Raffi Ahmad, Ini Penjelasannya Raffi Ahmad mengonfirmasi dirinya merupakan pengguna mobil pejabat berpelat RI 36 yang tengah ramai disorot di media sosial
-
KPK Verifikasi Laporan LHKPN Raffi Ahmad LHKPN tersebut kini tengah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Raffi Ahmad Jabat Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya? Utusan Khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden di luar tugas kementerian dan instansi pemerintah
-
Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Salah satu posisi wakil menteri yang baru yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
-
Kolaborasi Tiga Entitas Jadi Kunci Atasi Job-Education Mismatch Kolaborasi Tiga Entitas Jadi Kunci Atasi Job-Education Mismatch