Solo, MERDEKANEWS -- Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Pemilu, dalam safari politiknya di Solo, Jawa Tengah, Senin.
DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya, karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP, menjadi catatan hitam proses politik nasional kita," katanya menegaskan.
Ketua Umum PKB itu menyatakan, saat ini ada dua catatan hitam dalam politik nasional. Pertama, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan kedua, putusan DKPP.
"Ini catatan hitam, yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa, percaya diri dan bangga, bahwa bangsa ini mengedepankan etika," jelasnya.
Menurut Cak Imin, walaupun putusan DKPP tidak memengaruhi pencalonan Gibran, tetapi yang terpenting adalah persoalan etika.
"Bagi saya etika itu menjadi penting, harus terus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu, pijakannya etika," katanya menegaskan.
Sebelumnya, DKPP mengenakan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari lantaran melanggar etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito seperti ditayangkan dalam YouTube DKKP, Senin (05/02).
Dalam keputusan yang sama, enam anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan anggota KPU dituduh telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, tindakan ini dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Para pengadu meyakini bahwa Hasyim dan rekan-rekannya membiarkan Gibran melanjutkan tahapan pencalonan tanpa penyesuaian yang diperlukan.
"Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.
-
Jelang Purnatugas, Jokowi Pamitan dengan Keluarga Besar Istana Jelang Purnatugas, Jokowi Pamitan dengan Keluarga Besar Istana
-
Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
-
Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus
-
Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025 Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025
-
Jokowi Beri PR Pemda NTT, Jadikan Alor Seperti Bali dan Labuan Bajo Beri PR Pemda NTT, Jokowi: Jadikan Alor Seperti Bali dan Labuan Bajo