merdekanews.co
Senin, 05 Februari 2024 - 17:35 WIB

TKN Soal Putusan Etik DKPP: Nggak Penting Selama Tidak Memengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran

Jyg - merdekanews.co
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Roeslani. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Roeslani menanggapi putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, sanksi itu tidak penting selama tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres).

"Bagi kami yang penting tidak memengaruhi pencalonan atau tidak memengaruhi pencapresan atau pencawapresan ya," kata Rosan seperti dikutip republika, Senin (05/02).

Menurut dia, saat ini proses pencalonan sudah berlangsung dan tidak dapat diganggu gugat. Pihaknya juga merasa telah memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi Prabowo-Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, ia mengaku putusan DKPP ini tidak akan mengganggu elektabilitas Prabowo-Gibran saat ini. Rosan mengklaim saati ini elektabilitas Prabowo-Gibran mengungguli dua pasangan calon lainnya.

"Saya yakin (elektabilitas) tidak berpengaruh sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," kata Rosan.

Sebelumnya, DKPP mengenakan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari lantaran melanggar etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito seperti ditayangkan dalam YouTube DKKP, Senin (05/02).

Dalam keputusan yang sama, enam anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan anggota KPU dituduh telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, tindakan ini dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Para pengadu meyakini bahwa Hasyim dan rekan-rekannya membiarkan Gibran melanjutkan tahapan pencalonan tanpa penyesuaian yang diperlukan.

"Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.

(Jyg)