Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Roeslani menanggapi putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, sanksi itu tidak penting selama tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres).
"Bagi kami yang penting tidak memengaruhi pencalonan atau tidak memengaruhi pencapresan atau pencawapresan ya," kata Rosan seperti dikutip republika, Senin (05/02).
Menurut dia, saat ini proses pencalonan sudah berlangsung dan tidak dapat diganggu gugat. Pihaknya juga merasa telah memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi Prabowo-Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Lebih lanjut, ia mengaku putusan DKPP ini tidak akan mengganggu elektabilitas Prabowo-Gibran saat ini. Rosan mengklaim saati ini elektabilitas Prabowo-Gibran mengungguli dua pasangan calon lainnya.
"Saya yakin (elektabilitas) tidak berpengaruh sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," kata Rosan.
Sebelumnya, DKPP mengenakan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari lantaran melanggar etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito seperti ditayangkan dalam YouTube DKKP, Senin (05/02).
Dalam keputusan yang sama, enam anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan anggota KPU dituduh telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, tindakan ini dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Para pengadu meyakini bahwa Hasyim dan rekan-rekannya membiarkan Gibran melanjutkan tahapan pencalonan tanpa penyesuaian yang diperlukan.
"Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.
-
Punya Jam Terbang Tinggi, PDIP dan PKS Berpeluang Jadi Oposisi Pemerintahan Probowo-Gibran keduanya bisa memungkinkan jadi oposisi dengan mempertimbangkan rekam jejak PDIP dan PKS dalam beberapa tahun terakhir
-
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD Kemendagri memberikan waktu kepada Pemda untuk mengumpulkan laporan melalui sistem informasi LPPD
-
Ganjar Tegas Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan PDIP? Bagi Ganjar hal itu penting agar mekanisme check and balance atau saling kontrol antarlembaga mampu terwujud secara baik
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
-
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana Para kepala daerah diberikan penghargaan itu atas prestasinya memimpin daerah