Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan, putusan etik berupa sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak berkaitan dengan pencalonan yang telah berjalan.
"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy usai rapat bersama Komisi II DPR, Senin (05/02).
DKPP menyatakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP seperti dikutip detikcom, menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP, Senin (5/2).
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, seperti ditayangkan dalam YouTube DKKP, Senin (05/02), mengenakan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari lantaran melanggar etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Dalam keputusan yang sama, enam anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan anggota KPU dituduh telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, tindakan ini dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Para pengadu meyakini bahwa Hasyim dan rekan-rekannya membiarkan Gibran melanjutkan tahapan pencalonan tanpa penyesuaian yang diperlukan.
"Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.
-
Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama Dalam Negeri akan Beroperasi Juni 2024 Pabrik itu juga disebut akan menjadi yang pertama di Asia Tenggara dengan kapasitas 10 GW, dan akan segera diresmikan pada bulan ini
-
Telan Anggaran Rp1,4 Triliun, Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk NTB Kapasitasnya 60,8 juta meter kubik, akan menampung air sebanyak itu, besar sekali, dan manfaatnya untuk irigasi 1.900 hektare, untuk air baku 680 liter per detik, dan juga bisa mereduksi adanya banjir di sekitar Sumbawa Barat
-
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024 Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia
-
Koalisi Gemuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Mengancam Keberlangsungan Demokrasi Indonesia Kondisi itu mengancam kelangsungan dan masa depan demokrasi di Indonesia
-
Bertemu PM Singapura, Presiden Jokowi Bahas Politik Pertahanan hingga Investasi IKN Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong membahas berbagai kerja sama baik di bidang politik pertahanan hingga investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN)