merdekanews.co
Senin, 05 Februari 2024 - 16:25 WIB

Sanksi Etik Terhadap Ketua dan Anggota KPU Tak Terkait Pencalonan, DKPP: Gibran Jadi Cawapres Sesuai Konstitusi

Jyg - merdekanews.co
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan, putusan etik berupa sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak berkaitan dengan pencalonan yang telah berjalan.

"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy usai rapat bersama Komisi II DPR, Senin (05/02).

DKPP menyatakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP seperti dikutip detikcom, menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP, Senin (5/2).

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," ucapnya.

Sebelumnya, seperti ditayangkan dalam YouTube DKKP, Senin (05/02), mengenakan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari lantaran melanggar etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Dalam keputusan yang sama, enam anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan anggota KPU dituduh telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, tindakan ini dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Para pengadu meyakini bahwa Hasyim dan rekan-rekannya membiarkan Gibran melanjutkan tahapan pencalonan tanpa penyesuaian yang diperlukan.

"Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.

(Jyg)