
Jakarta, MERDEKANEWS -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasarsenen maupun Bekasi untuk mebawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi, " kata Ixfan, Sabtu (3/2/2024).
Ixfan menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.
Selain itu, Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi diatas tempat duduk atau diletakan ditempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tutur Ixfan.
KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik itu melalui Media Sosial maupun Media Massa.
Perlu diketahui, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dan perihal lainnya terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Ixfan (Viozzy)
-
Rayakan HUT KA Tawang Jaya dan KA Gumarang, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Lomba Video Competition Rayakan HUT KA Tawang Jaya dan KA Gumarang, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Lomba Video Competition
-
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo Bagikan Strategi Inovasi Pelayanan Publik yang Berkelanjutan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo Bagikan Strategi Inovasi Pelayanan Publik yang Berkelanjutan
-
Distribusi Pupuk Naik 155%, KAI Perkuat Peran dalam Ketahanan Pangan Nasional Distribusi Pupuk Naik 155%, KAI Perkuat Peran dalam Ketahanan Pangan Nasional
-
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pengguna Jalan untuk Disiplin Berlalu Lintas KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pengguna Jalan untuk Disiplin Berlalu Lintas
-
KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025 KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025