Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjajaki kerja sama jaminan produk halal (JPH) dengan PT Pos Indonesia.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, penjajakan ini dilakukan sebagai bagian implementasi kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia pada Oktober 2024.
PT Pos Indonesia, lanjut Aqil, merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik yang terkait dengan produk makanan, minuman, dan sebagainya sangatlah penting dalam rantai pasok atau supply chain ekosistem produk halal di Tanah Air.
“Pemenuhan standar Jaminan Produk Halal di sektor logistik ini menjadi sebuah kebutuhan yang wajib dipenuhi dalam rangka menyiapkan kewajiban sertifikasi halal yang akan segera diimplementasikan pada 17 Oktober 2024 mendatang,” jelas Aqil usai bertemu dengan Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmat Djoemadi, di Bandung, Rabu (31/01).
"Terlebih, layanan jasa yang tersertifikasi halal tidak hanya semata-mata sebagai bentuk ketaatan melaksanakan ketentuan regulasi JPH. Melainkan juga sebagai upaya perluasan sekaligus pengingkatan nilai bisnis, juga pemenuhan kebutuhan bagi klien secara lebih profesional dan terjamin," imbuhnya.
Aqil menuturkan, jelang penerapan kewajiban bersertifikat halal atau mandatori halal, pihaknya terus mendorong berbagai sektor usaha untuk memproses sertifikat produknya.
Terutama, lanjut Aqil, terkait makanan, minuman, jasa penyembelihan dan produk hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ia juga mengapresiasi PT POS Indonesia yang telahmemberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui program CSR.
Aqil berharap sinergitas tersebut dapat terus berlanjut dan semakin ditingkatkan, sehingga membawa implikasi dan kebermanfaatan yang semakin luas bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam pertemuan tersebut Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmat Djoemadi menyambut baik rencana sinergi Jaminan Produk Halal pihaknya dengan BPJPH.
Ia berharap agar antara BPJPH dan PT Pos dapat segera menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan pembahasan MoU dan PKS.
"Kami berharap pertemuan ini segera kita tindaklanjuti dengan melakukan pembahasan terkait penyiapan MoU dan PKS secara lebih lanjut," kata Faizal.
PT Pos Indonesia, lanjutnya, sangat berkaitan erat dengan jasa logistik yang terkait dengan produk seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan sebagainya, tentu mendukung program sertifikasi halal yang dijalankan oleh BPJPH.
Layanan yang bersertifikat halal juga menjadi bagian dari upaya pengembangan bisnis sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Faizal juga mengatakan bahwa mandatori sertifikasi halal yang dijalankan oleh Pemerintah harus didukung oleh semua pihak.
"Kami siap untuk melaksanakan kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku," lanjutnya.
"Dukungan PT Pos juga kami wujudkan dalam bentuk pemberian fasilitasi bagi pembiayaan sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil," pungkasnya.
-
Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan-Minuman di 3.000 Desa Wisata Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan-Minuman di 3.000 Desa Wisata
-
Sinergi PT Pos Indonesia dan Kemenag: Bahas Kemudahan Layanan Pengiriman Barang Jemaah Haji kita bisa kerja sama dengan perusahaan di Arab Saudi, namanya MCS agar pengirimannya jauh lebih cepat
-
Sertifikasi Halal, Peningkatan Omset, dan Proteksi Konsumen Pencatuman label halal berimplikasi secara multiplayer effect yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mendongkrak omset penjualan produk pada level UMKM
-
Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH - Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Saudi Arabia telah melakukan kerja sama saling pengakuan standar halal
-
Menparekraf Kick Off Kolaborasi Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Mamin di Destinasi Wisata Terbaru, dukungan diwujudkan melalui kolaborasi Kemenparekraf dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)