merdekanews.co
Senin, 19 Maret 2018 - 23:02 WIB

Hore, Kebijakan Ganjil-Genap Tol Jagorawi Batal Diterapkan

Hadrian - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Kebijakan ganjil-genap di Tol Jagorawi batal diterapkan. Alasannya, kapasitas Tol Jagorawi belum melebihi seperti di Bekasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan sistem ganjil–genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu tol Jagorawi seperti di pintu tol Bekasi arah Jakarta.

“Tidak ada ganjil-genap di Tol Jagorawi, hanya menambahkan jalur bus. Kapasitasnya belum over di Tol Jagorawi cuma kita menambah level of service dengan membuat jalur khusus untuk bus. 2 pekan lah paling lama kita akan lakukan,” kata Menhub saat ditemui di sela-sela pertemuan 1st India – Indonesia Infrastructure Forum di Jakarta, kemarin.

Selain itu, Menhub juga memastikan tidak akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di Tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi. Di sisi lain, Ia akan memberlakukan 3 Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan yang sama seperti yang di pintu Tol Bekasi untuk diberlakukan di Tol Tangerang. 

Terkait rencana ini,  Menhub memperkirakan akan memberlakukan kebijakan ini sebelum masa bulan puasa atau sekitar bulan Mei.

“Yang kemungkinan ada ganjil-genap di Tol Tangerang. Tangerang itu sama dengan Bekasi, semua kebijakan ada, jalur khusus, ganjil-genap, pembatasan operasional truk. Mungkin sebelum puasa, jadi kita akan diskusi dulu jalan arterinya mana,” ujarnya.

Selain memberi kesempatan untuk mencari jalan arteri alternatif, Menhub saat ini juga memberi kesempatan kepada stakeholder, khususnya operator bus di Tangerang, untuk menentukan tarif bus. Namun ia menyarankan tarif bus itu tidak Rp 20 ribu, tetapi Rp 10 ribu. 

Pada kesempatan sama, Menhub juga meminta para pengusaha truk terdampak kebijakan pembatasan jam operasional truk di Tol Cikampek agar menggeser jam operasional. Sebab, dengan diberlakukannya 3 Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek sejak 12 Maret lalu, dapat mendorong masyarakat untuk berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi massal.

Seperti diketahui, sejak diimplementasikannya Tiga Paket Kebijakan Penangan Kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek jumlah kepadatan lalu lintas di ruas tol tersebut turun sebesar 36 persen. Sejalan dengan kebijakan itu, kecepatan kendaraan di ruas tol tersebut naik 22 persen. Data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan menyebut kecepatan rata-rata di Tol Jakarta – Cikampek terutama di segmen Bekasi arah Jakarta setiap Senin-Jum’at pukul 06.00 WIB s/d 09.00 WIB dapat mencapai 60 km/jam. (GD/TH/LP/BI). (Hadrian)