Jakarta, MERDEKANEWS -- Almas Tsaqibbirru menggugat secara Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.
Gugatan tersebut telah muncul di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Solo.
Ada dua gugatan Almas terhadap anak sulung Presiden Jokowi itu. Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 22 Januari 2024.
Seminggu kemudian, Almas kembali mengajukan gugatan. Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 29 Januari 2024.
Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.
Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Belakangan, Majelis Hakim yang menolak gugatan yang diajukan Almas.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.
“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.
Perlu diketahui bahwa Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Putusan itu merupakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.
Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa melenggang mulus maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
-
Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama Dalam Negeri akan Beroperasi Juni 2024 Pabrik itu juga disebut akan menjadi yang pertama di Asia Tenggara dengan kapasitas 10 GW, dan akan segera diresmikan pada bulan ini
-
Telan Anggaran Rp1,4 Triliun, Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk NTB Kapasitasnya 60,8 juta meter kubik, akan menampung air sebanyak itu, besar sekali, dan manfaatnya untuk irigasi 1.900 hektare, untuk air baku 680 liter per detik, dan juga bisa mereduksi adanya banjir di sekitar Sumbawa Barat
-
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024 Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia
-
Diramaikan 30.000 Pengunjung, Erick Thohir Dukung Pengembangan UMKM Daerah Lewat Karya Nyata Fest Vol.6 Pekanbaru Diharapkan dengan adanya acara seperti ini, UMKM menjadi punya tempat untuk bisa menampilkan produknya sehingga bisa dikenal dan dibeli
-
Koalisi Gemuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Mengancam Keberlangsungan Demokrasi Indonesia Kondisi itu mengancam kelangsungan dan masa depan demokrasi di Indonesia