merdekanews.co
Jumat, 26 Januari 2024 - 05:25 WIB

Naik Ketimbang Pemilu 2019, Segini Honor KPPS di Pemilu 2024

Jyg - merdekanews.co
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dilaksanakan pada Kamis (25/01) kemarin. 

Setelah dilantik, para anggota KPPS mulai bekerja untuk Pemilu 2024 terhitung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Para anggota KPPS tersebut akan ditugaskan dalam melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

Adapun tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS di antaranya adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Lantas berapa honor yang diterima masing-masing anggota KPPS Pemilu 2024?

Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Adapun honor ketua KPPS Pemilu 2024 yaitu Rp1.200.000 dan anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu Rp1.100.000.

“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024:

1. Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)

2. Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)

3. Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

KPPS Luar Negeri
1. Ketua KPPS: Rp6,5 juta

2. Sekretaris KPPS: Rp6 juta

3. Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta.

(Jyg)