Jakarta, MERDEKANEWS - Proses pendaftaran calon legislatif dan anggota DPD (senator) sebentar lagi dimulai. Masyarakat diminta waspada dengan orang yang mendadak baik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengingatkan masyarakat bahwa apa yang terjadi selama masa pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini hanya salah satu bagian dari tahapan Pemilu di 2018 dan 2019.
“Bulan depan kita akan memulai proses pencalonan anggota DPD. Jangan sampai terjadi lagi dukungan diberikan kepada orang yang bermasalah,” kata Arief, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).
Selanjutnya, pada bulan berikutnya, juga akan dimulai proses pencalonan anggota DPR dan DPRD kabupaten maupun kota. “Partai politik mohon juga menyeleksi secara selektif calon-calon yang akan ditampilkan di dalam daftar calon. Sehingga tidak ada di tengah jalan calon yang bermasalah,” imbuhnya.
Selain itu, ia berpesan, masyarakat harus memperhatikan calon peserta pemilu.
"Ada kata yang diperhatikan oleh masyarakat yaitu kata tiba-tiba. Jadi kalau ada tiba-tiba orang menjadi kaya maka hati-hati dengan dia. Tiba-tiba ada orang-orang jadi baik maka hati-hati dengan dia. Karena seluruh proses itu tidak bisa berlangsung tiba-tiba,” tuntasnya.
Perputaran Duit
Pesta demokrasi yang digelar lima tahunan bakal banjir duit. Diperkirakan dana yang beredar bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Di Pilkada 2018 saja Komisi Pemilihan Umum menggelontorkan anggaran hampir Rp23 triliun selama 2018 untuk mendanai pergelaran pemilihan kepala daerah serentak maupun persiapan Pemilihan Umum 2019.
Untuk pilkada Rp11,9 triliun dan Rp10,4 triliun untuk tahapan Pileg dan Pilpres 2019. Duit hampir Rp23 triliun itu dari KPU saja, belum dari Bawaslu, TNI/Polri, pemerintah daerah, dan peserta
Di Pileg dan Pilpres yang akan digelar serentak pada 2019 pastinya akan bertambah. Diperkiraan perputaran dana Rp 100 triliun itu diperoleh dari beberapa alokasi dana. Pertama, perputaran uang dari masing-masing calon anggota legislatif (caleg) diperkirakan secara total bisa mencapai lebih dari Rp 20 triliun.
Di 2014, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, tiga tingkatan pemilu legislatif yaitu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Secara rinci, jumlah daerah pemilih di tingkat pusat DPR RI ada sebanyak 77 dapil dengan 560 kursi.
Sementara itu, DPD terdiri dari 33 dapil dengan jumlah kursi yang diperebutkan 132 kursi. DPRD provinsi ada 259 dapil dengan 2.112 kursi. Lalu terbanyak adalah DPRD Kabupaten Kota 2.102 dapil dengan 16.895 kursi.
Sehingga secara nasional, calon anggota legislatif (Caleg) akan memperebutkan sebanyak 19.699 unit kursi di 2.471 daerah pemilihan di seluruh Indonesia. Sedangkan total jumlah caleg secara nasional, sekitar 200 ribu orang.
Dari sekitar 200 ribu caleg itu, jika dirata-ratakan nominal dana yang mereka siapkan sekitar Rp 100 juta saja, maka totalnya mencapai Rp 20 triliun. Belum lagi kalau ada caleg yang mengalokasikan dana diatas miliaran rupiah.
Kedua, perputaran dana dari setiap parpol untuk mensosialisasikan visi, misi, dan program-program prioritas parpol jika memenangi pemilu, diperkirakan totalnya mencapai Rp 15 triliun.
Ketiga, perputaran uang dari setiap calon presiden nantinya dan pendukungnya untuk memenangi pemilihan presiden, diperkirakan secara total mencapai Rp 50-75 triliun. Pada angka ini termasuk alokasi dana dari KPU yang dikucurkan sebesar Rp 14,4 triliun.
(Ira Safitri)
-
Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Hasto: Apa yang Beliau Suarakan adalah Suara Kebenaran Karena itulah, apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran
-
Sidang PHPU Pilpres 2024, Menko Airlangga: Perlinsos di Masa Krisis Dilakukan Secara Transparan dan Akuntabel Perlinsos di Masa Krisis Melindungi Masyarakat Miskin dan Dilakukan Secara Transparan dan Akuntabel
-
Sri Mulyani Dipastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres MK Bu menteri dijadwalkan menghadiri panggilan MK pada sidang sengketa Pemilu, Jumat 5 April 2024 pukul 08.00 WIB
-
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK)
-
Kapolda Bakal Jadi Saksi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Kapolri Respons Begini Listyo masih menunggu Kapolda mana yang akan dibawa sebagai saksi ke MK oleh kubu Ganjar-Mahfud