merdekanews.co
Selasa, 09 Januari 2024 - 12:55 WIB

Buntut Insiden Alaska Airlines, Kemenhub Larang Terbang Tiga Pesawat Lion Air

Viozzy - merdekanews.co
Ilustrasi Pesawat Lion Air (Foto: dok. Lion Air)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara pengoperasian Tiga pesawat Lion Air jenis Boeing 737-9 MAX.

Keputusan tersebut diambil buntut insiden lepasnya pintu emergency exit pesawat jenis yang sama milik Alaska Airlines pada 5 Januari 2024 lalu.

"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max  sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M Kristi Endah Murni, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Merdekanews.co. Selasa (9/1/2024).

Kristi mengatakan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.

Ia menjelaskan, FAA telah menerbitkan Continued Airworthiness Notification to International Community(CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 per tanggal 06 Januari 2024.

Dua surat itu menjadi dasar Kemenhub untuk menghentikan seluruh operasional pesawat Boeing 737-9 Max yang memiliki Mid Exit Door Plug untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Adapun terkait dengan EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Kristi mengatakan Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024.

"Surat itu mengonfirmasi bahwa tiga unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines," jelasnya.

Kristi menjelaskan, Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II. Hal ini berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.

Namun berdasarkan pertimbangan yang telah disebutkan, Kristi menuturkan pihaknya juga telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI. Selain penghentian sementara, ia menjelaskan Kemennhub juga mengeluarkan dua hasil evaluasi.

Pertama, tiga pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.

Kedua, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024.

"Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami," tandasnya. (Viozzy)