
Jakarta, MERDEKANEWS -- Menyambut Tahun Baru 2024, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, Rabu (27/12/2023), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman.
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (Viozzy)
-
Daftar Negara Paling Korup versi CPI 2024, Indonesia Ada di Posisi Berapa? Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dirilis oleh Transparency International memberikan penilaian terkait tingkat korupsi
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun
-
Telkom Tutup Tahun 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun Telkom Tutup Tahun 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
-
Kinerja Keuangan PertaLife Insurance Catat Sejarah Baru, Raih Laba Bersih Rp97,18 Miliar di 2024 Perseroan berhasil membukukan premi bruto sebesar Rp1,252 triliun, melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan