merdekanews.co
Selasa, 13 Maret 2018 - 21:14 WIB

MUI Tangsel Desak Pemkot Tutup Peternakan Babi di Pemukiman Warga

Aji Nugraha - merdekanews.co
Peternakan babi di Tangerang Selatan

Tangsel, MERDEKANEWS -- Keberadaan peternakan babi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan makin meresahkan. Selain menimbulkan bau tidak sedap, limbah kotoran babi yang dibuang di lingkungan pemukiman warga dikhawatirkan membawa banyak bibit penyakit.

Sebenarnya dampak negatif dari peternakan babi itu sudah diantisipasi oleh pihak Kecamatan Setu dengan melayangkan surat teguran pertama pada 25 Oktober 2017. Dalam surat tersebut disebutkan usaha ternak babi itu melanggar enam peraturan.

Pertama, Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor: 47 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perizinan. Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tangerang Selatan tahun 2011-2031. Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 tahun 2016 Tentang kedudukan, Susunan, Organisasi fungsi dan tugas Kecamatan Setu. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 113 tahun 2016 Tentang kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Setu. Laporan warga atau badan hukum No: 002/SBC-Dir.HR/IX/2017 tanggal 26 September 2017 hal gangguan limbah ternak babi ke lingkungan warga. Terakhir, Perda Nomor 09 tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam surat yang ditandatangani Camat Setu Wahyudi Laksono itu juga disebutkan agar usaha peternakan babi harus segera ditutup paling lambat sampai 10 November 2017. Jika instruksi itu tidak dijalankan, usaha tersebut akan dibongkar paksa sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.

Namun, teguran itu rupanya masih tidak diindahkan. Hingga kini peternakan babi itu masih tetap berjalan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Saleh Asnawi mengaku akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi peternakan babi itu. Pasalnya, keberadaan ternak tersebut selain mengganggu, dari sisi kebersihan juga sangat merugikan warga.

Apalagi, katanya, tidak jauh dari peternakan terdapat pemukiman yang penduduknya mayoritas beragama Islam yang notabene haram dengan keberadaan babi.

''Kita akan tindaklanjuti laporan soal peternakan babi. Yang pasti usaha tersebut ilegal karena harus ada izin dari warga sekitar. Tidak mungkin, warga membolehkan usaha babi tanpa izin tersebut,” katanya.

Karenanya, Saleh Asnawi meminta pemkot segera menertibkan peternakan itu. Apalagi ia mendengar kalau sudah ada surat teguran dari pihak kecamatan. Jadi jika masih diabaikan berarti harus ditindak sesuai dengan peraturan dan UU karena pengusaha peternakan tidak mengindahkan surat peringatan dari pemerintah.

“Harus ditutup. Itu bandel pengusahanya. Sudah disurati masih tetap membuka usaha tersebut,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak.

Menurutnya, peternakan babi itu tidak diperbolehkan karena tidak jauh dari peternakan terdapat pemukiman yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Apalagi usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin karenanya harus ditertibkan karena melanggar aturan.

''Pemkot mesti menindak tegas peternakan babi. Jangan beri ruang. Saya juga dengar sudah diberi peringatan sama kecamatan setempat. Harus ditindak tegas peternakan babi yang jelas melanggar peraturan,” ujarnya. (Aji Nugraha)