merdekanews.co
Selasa, 13 Maret 2018 - 15:31 WIB

PKL Difoto Lalu Viral, Anies: Gedung Tinggi Melanggar Karena Serakah

Ira Safitri - merdekanews.co
Anies Baswedan saat sidak.

Jakarta, MERDEKANEWS - Gedung mewah yang melanggar bakal disikat. Gedung-gedung di kawasan Sudirman dan Thamrin itu melanggar karena merusak permukaan air tanah ibukota yang setiap tahunnya turun 5 cm.

Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Anies menegaskan, aturan juga harus ditegakkan terhadap siapa pun dan bukan hanya pada masyarakat lemah. Tapi, kaum borjuis juga wajib ditindak.

Misalnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar difoto lantas fotonya diedarkan. Mereka, menurutnya, memang melanggar aturan karena kebutuhan.

Tapi ada gedung tinggi yang juga melanggar aturan karena keserakahan yang menyedot air tanah tanpa tata kelola aturan dan manajemen yang baik. "Mereka juga melanggar aturan tapi kecenderungan kita adalah menegakkan hukum pada mereka yang lemah dan melewatkkan pada mereka yang besar," ujar dia.

Padahal, lanjut Anies yang menyebabkan tanah di Jakarta turun adalah justru karena sedotan dari mereka dalam jumlah sangat banyak. Ia menyebut, limbah terbuang tanpa dikelola.

Anies meminta agar semua manajemen gedung-gedung memperbaiki tata kelola pemanfaatan air tanah dan instalasi pengelolaan air limbahnya. "Karena itu kita tidak akan menoleransi lagi. Tim ini akan bekerja melakukan razia, melakukan pengawasan dan kita meminta pada seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk taat dan kooperatif," ujar dia.

Anies menyatakan, akan merazia gedung-gedung tinggi di Ibu Kota terkait penggunaan air tanah dan pengelolaan air limbahnya. Razia akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Akan ada 80 gedung yang diperiksa mulai Senin (12/3) hingga tanggal 21 Maret mendatang.

Di hari pertama razia, Anies memimpin razia Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin. Dalam razia penegakan aturan terkait penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah tersebut Anies menyebut banyak yang dilanggar pihak manajemen hotel.

Dia dan beberapa petugas dari tim yang dibentuknya melihat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hotel di belakang. Ia menemukan adanya air limbah yang meluber. Anies juga menilai ada kesalahan fatal dalam pemakaian air tanah dan pengolahan air limbah di Hotel Sari Pan Pacific. (Ira Safitri)






  • SPKLU Rest Area KM 57A Catat Transaksi Tertinggi SPKLU Rest Area KM 57A Catat Transaksi Tertinggi Berdasarkan laporan PT PLN (Persero) untuk Kategori SPKLU Rest Area, transaksi tertinggi terdapat pada SPKLU Rest Area KM 57A sebesar 1.323 KWH, dan untuk SPKLU Non Rest Area terdapat pada SPKLU UID Jakarta Raya sebesar 4.632 KWH