merdekanews.co
Sabtu, 02 Desember 2023 - 18:40 WIB

Debat Cawapres 2024 Berpotensi Ditiadakan, Benarkah Menguntungkan Buat Gibran?

Ind - merdekanews.co
Gibran Rakabuming. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Format baru debat Capres-cawapres 2024 yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatang mendadak jadi perbincangan ramai. Format baru KPU berpotensi meniadakan debat Cawapres di Pilpres 2024. Hal tersebut dinilai menguntungkan bagi cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Gibran Rakabuming Raka. Benarkah?

"Kalau lah benar bahwa debat cawapres tidak ada ini KPU mengesankan membela salah satu di antara mereka, kenapa? yang paling punya potensi menolak atau tidak percaya diri melakukan debat cawapres dipastikan adalah Gibran Rakabuming Raka," kata pengamat politik, Dedi Kurnia Syah merespons polemik tersebut, Sabtu.

Dedi menilai sosok Gibran paling minim dibanding Muhaimin Iskandar alias Cak Imin maupun Mahfud MD baik dari sisi pengalaman hingga kapasitas gagasan yang ditawarkan.

"Kenapa? karena mungkin dari sisi pengalaman, kapasitas komunikasi termasuk kapasitas menyampaikan gagasan Gibran yang paling minim dibandingkan dengan Muhaimin Iskandar atau Mahfud MD," ujarnya.

"Muhaimin 30 tahun bagian dari parlemen Indonesia, Mahfud MD punya kelengkapan pengalaman dari politisi di parlemen, sebagai bagian dari yudikatif termasuk bagian dari eksekutif. Jadi KPU menurut saya sedang merencanakan sesuatu yang buruk kalau sampai debat cawapres itu dihilangkan hanya ada debat capres dan boleh didampingi oleh cawapres atau debat cawapres boleh didampingi oleh capresnya. Itu saya kira terkesan tendensius untuk membela salah satu kandidat," tambahnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) itu mengatakan, bisa saja publik tertarik pada sosok cawapres ketimbang capres sehingga diperlukan ruang debat untuk mengetahui kapasitas semuanya dari tiga kandidat.

"Bisa saja sebagian publik tertarik dengan Muhaimin dibanding Anies Baswedan atau sebagian publik tertarik dengan Mahfud MD dibanding Ganjar atau sebagian publik tertarik dengan Gibran dibanding Prabowo artinya peluang publik untuk mengenal semuanya itu hanya bisa dilakukan melalui debat Cawapres," ucapnya.

Dedi menegaskan jika debat cawapres ditiadakan akan terkesan KPU melindungi Gibran Rakabuming Raka. "Maka akan sangat buruk kalau sampai debat Cawapres ditiadakan, akan terkesan sekali bahwa KPU seolah-olah melindungi Gibran," tuturnya.

Berbeda dengan Dedi, pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sukri Tamma melihat dari sisi yang lain. Ia justru mengatakan, jika KPU meniadakan debat Cawapres, maka yang dirugikan adalah Gibran Rakabuming Raka. "Pada sisi lainya dapat juga dilihat sebagai kerugian bagi Gibran," kata Sukri.

Dikatakan Sukri, bisa jadi Gibran telah mempersiapkan diri dan ingin membuktikan dirinya di hadapan publik, kehadirannya sebagai Cawapres bukan hanya karena ada kaitan dengan ayahnya.

"Barangkali sebenarnya sudah siap dan tentu ingin membuktikan diri bahwa dia bukan cawapres yang hadir hanya karena dianggap muncul karena ada kaitan dengan Ayahnya yang adalah preseiden Republik Indonesia," Sukri menuturkan.

Menurut Sukri, Gibran yang selama ini disebut-sebut menghindari dialog publik, memiliki keinginan untuk membuktikan diri.

"Gibran tentu juga ingin membuktikan sebagai cawapres yang pantas, sehingga ketiadaan debat Cawapres dapat saja dipandang sebagai menghilangkan peluang gibran untuk menunjukkan kualitasnya yang sebenarnya," ucapnya.

Namun, kata Sukri, tidak bisa dipungkiri ada asumsi kebijakan penghilangan debat Cawapres dipandang menguntungkan Gibran.

"Mungkin saja ada asumsi bahwa kebijakan penghilangan debat cawapres ini dipandang akan menguntungkan Gibran dengan asumsi bahwa gibran tidak harus tampil sendiri dan berhadapan dengan cawapres lain yang sudah sangat kenyang pengalaman politik serta mungkin dianggap lebih siap dan paham konteks dan permasalahan," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berbeda dari pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.

Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres.

Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11) lalu.

Komisioner KPU RI, Idham Holik kemudian membantah bahwa hal ini berarti KPU meniadakan debat capres maupun debat cawapres.

Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.

Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.

"Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," kata Idham, Jumat.

Diketahui sebelumnya, KPU telah mengonfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.

Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024. Lima kali helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.

Merujuk UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam lima kali debat tersebut. Apabila masing-masing berhalangan hadir, maka harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat.

Adapun tema-tema setiap debat tersebut yakni:

• Debat pertama, 12 Desember 2023: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

• Debat kedua, 22 Desember 2023: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.

• Debat ketiga, 7 Januari 2024: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

• Debat keempat, 21 Januari 2024: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.

• Debat kelima, 4 Februari 2024: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan

(Ind)