Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penetapan status tersangka ketua lembaga antirasuah tersebut. Menurut Presiden, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku. "Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di Biak, Kamis (23/11).
Sementara terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.
"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11).
Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sementara Pasal 32 ayat 1 UU KPK mengatur soal penyebab pimpinan KPK diberhentikan secara permanen dari jabatannya seperti karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status Firli sebagai tersangka berlaku sejak Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Laporan kasus ini dibuat pada Agustus 2023. Awalnya, Syahrul merasa dirinya diperas oleh Firli dalam penanganan kasus korupsi di Kementan yang dipegang oleh KPK. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Oktober 2023.
Tim penyidik disebut telah memeriksa hampir 100 orang dalam perkara ini. Selain Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat KPK lainnya dan ajuda Firli, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat Firl Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut memuat soal suap yang diterima seorang pejabat berhubungan dengan jabatannya.
-
Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama Dalam Negeri akan Beroperasi Juni 2024 Pabrik itu juga disebut akan menjadi yang pertama di Asia Tenggara dengan kapasitas 10 GW, dan akan segera diresmikan pada bulan ini
-
Telan Anggaran Rp1,4 Triliun, Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk NTB Kapasitasnya 60,8 juta meter kubik, akan menampung air sebanyak itu, besar sekali, dan manfaatnya untuk irigasi 1.900 hektare, untuk air baku 680 liter per detik, dan juga bisa mereduksi adanya banjir di sekitar Sumbawa Barat
-
Polisi Diminta Usut Secara Profesional Kematian Brigadir RA pihak Kepolisian mulai dari Polda Sulawesi Utara hingga Polda Metro Jaya mengusut secara profesional
-
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan untuk Bripda Daffa dan Muhammad Ferari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada dua anggotanya yang berjuang bersama timnas Indonesia di Piala Asia U-23
-
Bertemu PM Singapura, Presiden Jokowi Bahas Politik Pertahanan hingga Investasi IKN Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong membahas berbagai kerja sama baik di bidang politik pertahanan hingga investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN)