Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi
Hasibuan berharap kasus penganiayaan dan penghinaan institusi negara dengan tersangka Leon Dozan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar perkara itu tidak terulang.
"Perbuatan Leon Dozan akan menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para remaja dan pemuda untuk tidak melecehkan institusi manapun di negeri ini," kata Edi dalam keterangan tertulis.
Dia menegaskan, melecehkan institusi negara jelas merupakan pelanggaran hukum sehingga proses hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas Leon Dozan perlu didukung.
Leon Dozan diproses secara hukum dengan dua perkara pidana, yakni penganiayaan dan penistaan institusi Polri. "Kami melihat tindakan Leon Dozan sulit diterima masyarakat," katanya.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, walau tersangka telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri tapi bukan berarti perkara pidana dengan sendirinya hilang dan bebas.
"Permintaan maaf itu lebih kepada unsur yang meringankan dan menjadi pertimbangan hakim saat memberikan hukuman," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap anak aktor laga Willy Dozan, yakni Leon Dozan (26) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, atas kasus dugaan penganiayaan dan penistaan institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, mengatakan tersangka menganiaya teman wanitanya, N (19) pada 30 September 2023 di Depok dan 7 November 2023 di rumah korban di Jakarta Pusat.
"Penganiayaan pakai tangan dan berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban, ada di bagian tangan, sekitar leher, paha," kata Susatyo.
Selain itu, tersangka juga mengeluarkan kata-kata umpatan ke institusi Polri karena korban ingin melaporkan penganiayaan ke kantor polisi.
Saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, tersangka meminta maaf atas kesalahannya telah menghina institusi Polri dan menyesali perbuatannya.
"Yang terhormat Pak Kapolres, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah 'mengata-ngatain' institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal dan keluarga saya minta maaf," kata Leon.
-
Terancam 12 Tahun Bui, Aktor Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
-
Dijerat Pasal Berlapis, YA Tersangka Pembunuh Anak Artis Tamara Tyasmara Terancam Pidana Mati tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
-
Bantah Terlibat Praktik Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Ada yang Nggak Suka Aku Dukung Capres Tertentu Sultan Andara ini menduga isu pencucian uang muncul lantaran dirinya mendukung salah satu capres di Pemilu 2024
-
Lontarkan Kata-kata Tak Senonoh ke Polisi, Viral Anak Artis Era 80-an Diduga Aniaya Pacar Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh pria bernama Leon Dozan