merdekanews.co
Kamis, 16 November 2023 - 18:50 WIB

Tolak Selusin Resolusi Sejak 1967, Simak Dalih Arogan Dubes Israel untuk PBB Gilad Erdan

Jyg - merdekanews.co
Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Dewan Keamanan PBB telah menyetujui resolusi yang menyerukan jeda kemanusiaan di seluruh Jalur Gaza. Resolusi ini akhirnya disetujui, setelah empat upaya gagal dalam menanggapi perang Israel-Hamas.

Namun resolusi tersebut tidak menyebut gencatan senjata. Resolusi tersebut menyederhanakan bahasa dari tuntutan menjadi seruan untuk jeda kemanusiaan.

Israel menolak resolusi tersebut. Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan mengatakan, Israel bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza dan jeda kemanusiaan itu tidak akan terjadi.

"Sangat disayangkan dewan masih belum bisa mengutuk atau bahkan menyebutkan pembantaian yang dilakukan Hamas pada (7 Oktober) dan menyebabkan perang di Gaza," tulis Erdan di akun media sosial X miliknya.

Ia pun menunjuk krisis di Gaza saat ini sebagai strategi Hamas. Dikatakanya, kelompok tersebut sengaja memperburuk situasi kemanusiaan di Jalur Gaza dan meningkatkan jumlah korban warga Palestina. "Untuk mengaktifkan PBB dan DK dalam upaya menghentikan Israel," tambahnya.

Mengutip Al-Jazeera, Israel telah mengabaikan lebih dari selusin resolusi yang disahkan oleh DK PBB yang mengecam pendudukan Israel di Yerusalem Timur sejak tahun 1967.

Pada tahun 2004, Israel terus menghancurkan rumah-rumah di kamp pengungsi Rafah setelah DK PBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan agar tindakan tersebut dihentikan.

"Lembaga PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, mengatakan pada saat itu bahwa Israel menghancurkan 167 bangunan lagi dalam tujuh hari setelah resolusi tersebut disahkan," tulis media Qatar tersebut.

Pada bulan Januari 2009, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon "menyatakan kekecewaan" kepada Perdana Menteri (PM) Israel saat itu, Ehud Olmert. Bahwa kekerasan terus berlanjut setelah dewan tersebut mengeluarkan resolusi yang menyerukan "gencatan senjata segera" di Gaza.

Pada tahun 2016, PM Israel Benjamin Netanyahu menolak untuk mengakui resolusi DK PBB yang menuntut penghentian aktivitas pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina. Israel juga memanggil duta besarnya di Selandia Baru dan Senegal karena mendukung pemungutan suara tersebut.

Sementara diketahui sebelumnya, resolusi DK PBB terkait jeda kemanusiaan di Gaza diajukan Malta setelah empat upaya lain gagal dalam menanggapi perang Israel-Hamas.

Duta Besar Vanessa Frazier mengatakan resolusi ini juga menyerukan "koridor di seluruh Jalur Gaza selama beberapa hari" untuk melindungi warga sipil terutama anak-anak.

Keputusan ini diadopsi dengan 12 suara mendukung, nol menentang dan tiga abstain. Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris adalah negara yang abstain.

Namun resolusi tersebut tidak menyebutkan gencatan senjata. Resolusi tersebut juga tidak mengacu ke serangan Hamas 7 Oktober, di mana Israel mengklaim 1.200 orang terbunuh dan sekitar 240 orang ditawan.

Pernyataan tersebut pun tidak mencantumkan serangan balasan dan serangan darat Israel di Gaza. Di mana, mengutip Kementerian Kesehatan Gaza, telah menewaskan lebih dari 11.300 warga dengan dua pertiga adalah wanita dan anak-anak.

(Jyg)